Dicatut Keanggotaan Parpol, Bawaslu Minta ASN dan TNI-POLRI Bikin Aduan

benuanta.co.id, TARAKAN – Selain potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan agar para ASN mengantisipasi dugaan pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik.

Hal tersebut diingatkan Bawaslu, lantaran saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual dan administrasi calon partai politik peserta Pemilu. Dalam aturan dijelaskan Bawaslu Tarakan, bahwa ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa dan beberapa profesi dilarang tergabung dalam keanggotaan partai politik.

“Tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu, ada larangan memasukkan ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa dan beberapa lainnya untuk menjadi anggota partai politik.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

Kita sudah menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kota Tarakan dan instansi vertikal untuk melakukan pengecekan kembali kepada para ASN, karena itu dilarang,” terang Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly, S.H., M.Kn kepada benuanta.co.id, Senin (29/8/2022) di Swissbell Hotel.

Bawaslu kata Zulfauzi, akan menerima pengaduan apabila identitas ASN dan profesi terkait ditemukan terdaftar dalam Sipol. Pihaknya mengatakan kerawanan pencatutan atau pencantuman identitas kerap terjadi saat verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian juga, hal ini kerap dikoordinasikannya bersama KPU Tarakan.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Pemenuhan Tenaga Kesehatan di 4.000 Puskesmas 3T

“Nanti kalau masih ditemukan, silakan menyampaikan pengaduan ke Bawaslu untuk kita tindaklanjuti agar dicoret dari keanggotaan partai politik. Kita masih temukanlah, ada indikasi pencantuman identitas. Bahkan di daerah lain, ada juga penyelenggara pemilu dicantumkan juga di keanggotaan partai politik,” sambung dia.

Melalui Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang digelar oleh Bawaslu Tarakan, Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes yang hadir secara langsung memastikan pemerintah akan mengimbau agar para ASN untuk tetap patuh terhadap aturan dan kewajibannya, terutama dalam hak dan kewajiban saat Pemilu.

Baca Juga :  Sekolah Garuda di Kaltara Dinilai Bisa Menggerakkan Ekonomi Daerah

Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan berbagai pihak agar netralitas ASN dapat dikawal bersama.

Apabila terjadi dugaan pencatutan nama atau identitas ASN, Walikota Tarakan menegaskan hal itu harus ditelusuri terlebih dahulu.

“Harus ditelusuri dari mana asalnya, tapi menurut saya bisa saja ASN itu tidak paham. Kalau dia tidak tahu, dia tidak menyadari kesalahannya, masa tidak dimaafkan. Kecuali dia sengaja baru ditindaklanjuti,” tutup Khairul.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *