Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu, Bawaslu Tarakan Gandeng KI Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan terus menguatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Salah satu bentuk konkret dilakukan lewat sosialisasi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang turut dihadiri jajaran Bawaslu Provinsi dan KI Kaltara, Selasa (22/7/2025).

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswan, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas batasan serta ruang lingkup informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

“Bawaslu Tarakan selalu mengedepankan prinsip transparansi, selama itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau ada data yang dibutuhkan dan tersedia di Bawaslu, bisa diminta sesuai mekanisme SOP,” ujar Riswan.

Baca Juga :  Kebangkitan Kesultanan Bulungan Butuh Sinergi, Rahmawati Tekankan Persatuan Internal

Ia menegaskan, informasi yang bersifat dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak bisa didokumentasikan atau disalin, tetapi tetap bisa diakses melalui mekanisme yang diatur.

“Misalnya, dalam pemilu kemarin, jika masyarakat atau pihak lain memerlukan informasi, kita sangat terbuka asalkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sejalan dengan pengawasan yang efektif, serta membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Baca Juga :  Kebangkitan Kesultanan Bulungan Butuh Sinergi, Rahmawati Tekankan Persatuan Internal

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara, Fajar Mentari, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.

“Setiap tahapan pemilihan harus transparan dan akuntabel. Ini penting agar publik memiliki akses dan kepercayaan terhadap proses yang berjalan,” ungkap Fajar.

Ia juga menyoroti peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam menjamin layanan informasi di badan publik. Termasuk menyampaikan tugas KI dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 26 UU KIP.

Baca Juga :  Kebangkitan Kesultanan Bulungan Butuh Sinergi, Rahmawati Tekankan Persatuan Internal

“Kita ingin pemilu tidak hanya berlangsung secara teknis, tapi juga menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, partisipatif, dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tarakan berharap seluruh jajaran pengawas hingga tingkat bawah semakin memahami pentingnya penyampaian informasi secara terbuka dan bertanggung jawab. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *