Caleg Masuk DCT Meninggal, Bagaimana perolehan Suaranya? 

benuanta.co.id, TARAKAN – Calon Legeslatif (Caleg) yang sudah terdaftar dan meninggal sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai tetap bisa dipilih. Suara untuk caleg tersebut akan dilarikan ke Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan Alm. Undunsyah sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adanya fenomena ini diharuskan bagi partai menyampaikan ke KPU RI.

“Bahwa yang bersangkutan pasca DCT kemudian saat kampanye sudah tidak memenuhi syarat lagi karena musibah yaitu meninggal dunia,” katanya kepada benuanta.co.id, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Eks Menlu: Prabowo Evaluasi Keikutsertaan Indonesia di BoP

Selanjutnya, KPU RI yang nantinya akan menyampaikan ke KPU kabupaten kota melalui KPU Kaltara untuk menempelkan pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa salah satu calon tersebut meninggal dunia.

Sementara, untuk masyarakat yang tetap memilih yang bersangkutan maka suara tersebut akan masuk ke parpol yang bersangkutan.

“Nama calon yang sudah diumumkan tetap dianggap sah dan masuk ke perolehan suara parpolnya. Meskipun mencoblos ke almarhum. Masuknya ke suara parpol,” sambung Suryanata.

Ditegaskannya, tahapan saat ini sudah tak ada lagi pergantian calon lantaran tahapan untuk pencermatan DCT sudah dilalui. Terlebih, logistik berupa surat suara sudah sampai di masing-masing kabupaten kota di Kaltara.

Baca Juga :  Prabowo Bahas nasib BoP setelah Serangan Sepihak AS-Israel ke Iran

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltara, Darmadi mengungkapkan penunjukan calon yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi di Senayan merupakan wewenang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kalau calon DPR RI itu DPP yang mencalonkan. Kalau kita di wilayah tidak tahu mengenai statusnya. Kalau di wilayah kita itu DPRD Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Secara administrasi, persoalan ini dianggap clear. Terlebih saat ini juga sudah memasuki tahapan kampanye. Menyoal status salah satu kadernya, menurutnya tak bisa disebut sebagai tidak memenuhi syarat. Lantaran, nama dan data yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi pada pencermatan DCT.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Setahu saya kalau berhalangan saat DCT sudah ditetapkan itu tidak membuat statusnya berubah menjadi tidak memenuhi syarat,” tambah Darmadi

Secara syarat, Darmadi menerangkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Pun dengan data berupa nama sudah tercantum di surat suara.

“Sebenarnya beliau (Almarhum Undunsyah) masih memenuhi syarat. Karena suaranya nanti lari ke parpol,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *