Ada Bacaleg Palsukan Dokumen Tak Pernah Dipidana, Bawaslu Kaltara Periksa Sejumlah Pihak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), temukan adanya dugaan dokumen palsu dari berkas syarat pendaftaran salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Kaltara.

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kaltara, tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di kantor Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Nunukan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami terkait temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Hari ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bersangkutan, jadi kita belum tauh hasilnya seperti apa karena semuanya masih proses,” kata Rustam kepada benuanta.co.id, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah Selama Lebaran

Ia mengatakan, temuan tersebut berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya terhadap  berkas-berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg.

Pihaknya menduga berkas salah satu Bacaleg dari partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU Kaltara diduga telah menggunakan dokumen palsu.

Rustam mengungkapkan, dokumen yang digunakan Bacaleg yang bersangkutan yakni Surat keterangan tidak pernah di pidana. Surat ini diduga palsu lantaran setelah Bawaslu Kaltara melakukan penelusuran ke lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut yakni Pengadilan Negeri (PN) Nunukan didapati informasi jika Nomor surat tersebut bukan atas nama Bacaleg yang bersangkutan.

Baca Juga :  TNI AL harapkan Kapal induk Giuseppe Garibaldi datang Lebih Cepat

“Kita telusuri ke PN, ternyata Nomor surat tersebut atas nama orang lain, sehingga berat dugaan kami bahwa ini merupakan dokumen palsu,” ungkapnya.

Bahkan, data yang terdata di PN Nunukan diketahui jika nomor surat keterangan yang digunakan Bacaleg Provinsi itu merupakan milik salah satu Bacaleg Kabupaten Nunukan.

“Intinya semua pihak kita mintai keterangan, termasuk pihak PN dan pihak yang namanya terdata di PN sebagai pemilik surat keterangan tersebut,” jelasnya.

Kendati masih tahap pemeriksaan, namun Rustam menegaskan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Soroti SPBU Tarakan Belum Sediakan Pembayaran Non Tunai

Sebagimana pasal 520 yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

“Tentu jika ini terbukti akan ditindak sebagaimana Undang-undang Pemilu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *