NUNUKAN – Penangkapan dua orang di Sebatik yang membawa amplop berisi uang yang diduga untuk money politic serangan fajar dari salah satu pasangan calon gubernur Kaltara, kini kasusnya telah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.
Sebelumnya, dua org yang membawa amplop itu diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, beberapa hari lalu, dan telah diserahkan ke Bawaslu Nunukan Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Tangkapan Amplop di Sebatik Diduga Serangan Fajar Diserahkan ke Bawaslu
Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Abdul Rahman. “Ia betul kemarin kami telah menerima barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas. Kami mengapresiasi hal itu, karena telah mengamankan barang bukti berupa amplop yang diduga berisi uang,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan kewenangan Bawaslu, akan melakukan penelusuran dengan batas waktu tujuh hari ke depan yang telah dimulai kemarin. Setelah barang bukti diserahkan ke Bawaslu maka kedua orang yang berinisial AL (54) warga Nunukan dan SR (45) warga Sebatik, langsung dipanggil ke Bawaslu untuk dimintai keterangan.
“Untuk saat ini Bawaslu masih melakukan pengumpulan informasi terkait dengan peristiwa tersebut. Saya juga berharap keduanya akan kooperatif, kemarin kita sudah minta keterangan satu orang, dan hari ini satunya lagi, apakah dia hadir atau tidak,” jelasnya.
Abdul Rahman menjelaskan, setelah menerima barang bukti amplop, lalu pihaknya meminta izin kepada Bawaslu Provinsi untuk membuka isi amplop.
Isi amplop satuannya sebesar Rp 250 ribu, dan tidak semua isinya itu pecahan 100 dan 50, namun ada juga semuanya pecahan 50 ribu rupiah. Sedangkan jumlah aplop yakni 10 ikat, satu ikat isinya 25 amplop. “Nomor seri uang ini juga sudah kami cacat, dan tidak bisa lagi untuk diganti-ganti,” ujaranya.
Sebagai pengawas pemilu dia berharap agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak menerima pemberian atau janji dari orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab ketika itu terjadi dan kedapatan, baik pemberi maupun penerima akan bisa dikenakan sanksi pidanan.
“Kita tidak mau masyarakat yang tidak paham baru ikut terseret-seret dengan peristiwa seperti ini. Jadi saya minta kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri dan menolak. Mari bantu Bawaslu dan negara ini agar menolak pemberian atau janji dari orang tersebut, kita mau Pilkada di Nunukan ini bisa berjalan dengan peraturan undang-undang, aman dan sejuk,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







