Perwira Tinggi, Surat Pengunduran Diri Zainal Menunggu Tanda Tangan Presiden

NUNUKAN – Merespons pertanyaan netizen di media sosial terkait statusnya di tubuh Polri, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum langsung menjawabnya. Calon Gubernur Kaltara nomor urut 3 ini menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri. Hal itu disampaikannya saat kampanye tatap muka di Nunukan, Senin 19 Oktober 2020.

Mantan Wakapolda Kaltara ini mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan jauh hari sebelum mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara untuk maju sebagai kandidat Gubernur Kaltara.

Baca Juga :  Jelang Mudik dan Libur Idulfitri, Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana

“Jauh sebelumnya saya sudah mengundurkan diri dan saat ini masih diproses. Karena semua ada mekanisme yang harus dipenuhi secara administrasi,” kata Zainal jenderal bintang satu ini.

Dijelaskan Zainal, saat ini Polri tengah memproses pengunduran dirinya. “Proses pengunduran untuk perwira tinggi (Pangkat Jenderal) membutuhkan waktu cukup lama. Sebab pengunduran itu juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani,” terangnya.

Baca Juga :  Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Ular Kobra Masuk Rumah Warga

Dirinya mengaku, sebagai seorang anggota Polri, pasti melapor kepada pimpinan, dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis untuk maju sebagai Calon Gubernur Kaltara. Menurutnya, Kapolri sudah mengizinkan. Namun Ia menegaskan bahwa institusi Polri tetap netral, tidak berpihak kepada kandidat yang bertarung di Pilkada 2020 ini.

“Tidak mungkin saya tidak melapor ke atasan, dan tentunya saya mendapat restu dari pimpinan. Kalau pimpinan tidak merestui, tentu saya tidak maju. Makanya saya maju pilgub Kaltara dan mengajukan pensiun. Jadi kita harus ikuti aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bakal Lakukan Seleksi Calon Paskibraka melalui Test CAT

Sedangkan KPU memberikan durasi waktu hingga 9 November 2020 mendatang, agar para calon kepala daerah dapat menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri. Baik yang sebelumnya berstatus sebagai TNI-Polri, BUMN, BUMND, maupun anggota DPR/DPRD. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *