Kasus Kredit Fiktif Bankaltimtara Masuk Babak Baru, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penanganan dugaan kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bankaltimtara terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Pelimpahan ini merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Penyidik Polda Kaltara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltara dan ini merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara,” ujar Andi Sugandi, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Polda Kaltara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang sebelumnya menjabat pada sejumlah posisi strategis di Bankaltimtara. Keempatnya yakni DSM yang merupakan mantan Pemimpin Kanwil Kaltara PT BPD Kaltimtara periode 2021–2024, RAS mantan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2022–2023, DAW mantan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2023–2024, serta AS yang merupakan mantan Pemimpin Kantor Cabang Nunukan periode 2023–2024.

Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan kredit fiktif tersebut. Tercatat sebanyak 395 barang bukti diserahkan, berisi berbagai dokumen, benda, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Personel di Perbatasan, Kapolda Kaltara Tinjau Posko Operasi Ketupat di Nunukan dan Sebatik

Dilakukannya tahap II ini, penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan oleh jaksa. Pihak Kejati Kaltara selanjutnya akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Waktu dekat ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” jelas Andi.

Namun demikian, proses pelimpahan perkara ke pengadilan diperkirakan baru akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. Hal ini karena sejumlah proses administrasi masih perlu disiapkan oleh jaksa penuntut umum.

“Kemungkinan nanti setelah lebaran pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan. Setelah berkas dilimpahkan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tapal Batas RI - Malaysia di Pulau Sebatik

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Andi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Kalau ada penambahan tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *