benuanta.co.id, BULUNGAN – Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kaltara. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar. Rabu (11/03/2026).
Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI alias WA Bin AR. Tersangka ditangkap setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Kaltara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, tim Subdit III mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Narkotika: 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 25,00 gram, serta 4 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,51 gram.
– Perlengkapan: 1 buah tas selempang berwarna biru navy yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
– Alat Komunikasi & Transportasi: 1 unit handphone merk VIVO dan 1 unit sepeda motor – Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas tersangka.
– Uang Tunai: Uang sejumlah Rp550.000 yang diduga hasil dari transaksi ilegal.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kalimantan Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta titik-titik peredaran lain yang melibatkan tersangka.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kalimantan Utara bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Narkoba yang merusak generasi bangsa. (adv)







