benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang September 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (2/10/2025).
Dalam keterangan resminya, Kapolda menyebut keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Nunukan, serta dukungan dari berbagai instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan empat tersangka laki-laki. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3.938,71 gram atau hampir 4 kilogram. Dari jumlah itu, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sabu seberat 3.925,92 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset, disaksikan langsung para tersangka.
Proses pemusnahan ini telah mendapat penetapan resmi dari kejaksaan negeri di tiga wilayah, yakni Tarakan, Nunukan, dan Bulungan. Pemeriksaan laboratorium forensik cabang Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat. Ia mengingatkan, jika sabu tersebut sempat beredar, maka sedikitnya 78.774 jiwa berpotensi terdampak. “Kegiatan ini menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







