benuanta.co.id, SULSEL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengondisian temuan Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas PUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Usai penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (2/11), Lembaga Anti Rasuah itu kembali memeriksa maraton dua pimpinan DPRD Sulsel, yakni Wakil Ketua II Darmawangsyah Muin dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua IV Muzayyin Arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain kedua Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut, Tim Penyidik KPK juga memeriksa pihak kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng serta Kasbi Suriansyah.
Tak hanya itu, sejumlah Pegawai Negara Sipil (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata juga menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kamis (3/11).
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hasil penggeledahan
di kediaman pribadi Ina Kartika Sari sejumlah dokumen keuangan Pemprov Sulsel disita. Ini sebagai upaya penyidik melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap itu.
“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel. Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,” ujar Ali Fikri melalui keterangannya.
Termasuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan diperiksa untuk pemberkasan penyidikan kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka.
“12 orang saksi diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel,” terang Fikri.
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Ina Kartika Sari bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 22 Oktober lalu.
KPK juga telah mengambil keterangan Mantan Ketua DPRD Sulsel, Mohammad Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir, dan Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, selain Edy Rahmat yang berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga menetapkan tersangka penerima suap, antaranya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel Andy Sonny (AS). Kemudian Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Selanjutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut fakta sidang perkara korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, akhir Februari 2021 lalu. Kala itu Nurdin Abdullah di OTT KPK bersama Edy Rahmat.
Adapun fakta sidang yang mencuat di perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah pada 2021 lalu. Edy Rahmat secara terang benderang membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK sebesar Rp2,8 miliar.
Uang itu dikumpulkan dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan Laporan Keuangan BPK terhadap sejumlah pekerjaan proyek. Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah Edy Rahmat.
Sebelumnya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memberikan tanggapan terkait penggeledahan di kediaman pribadinya.
“Memang benar telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya. Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK,” tulis Legislator dari fraksi Golkar itu melalui siaran persnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli







