Pesta Sabu di Indekos, Dua Pria Ini Dijemput Petugas

TANJUNG SELOR – Sat Resnarkoba Polres Bulungan kembali menangkap warga yang memiliki sabu-sabu. Ini sebagai bentuk tindakan keras terhadap penyalahgunaan narkoba dan untuk menghilangkan pemasok barang haram itu di Bulungan.

“Kita telah amankan dua orang bernama Ade Indra Lesmana umur 24 tahun dan Agus Rusliansyah umur 41 tahun,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Maulana Arya Bimo melalui KBO Satresnarkoba Polres Bulungan IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Kamis 23 April 2020.

Baca Juga :  Syarwani Instruksikan Dishub Siapkan Revisi Perbup Nomor 39 Tentang Bagi Hasil Pengelolaan Parkir

Kata dia, kejadian berawal ketika Agus memanggil Indra untuk datang ke indekosnya di RT 16, Jalan Karang Jinawi, Kelurahan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas. Lalu Agus bertanya kepada Indra apakah memiliki sabu-sabu untuk dinikmati bersama.

“Ternyata Indra punya lalu diserahkan kepada Agus satu bungkus, kemudian mereka pesta sabu di kos itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Tarakan Tanpa DO, Bupati Syarwani Ingatkan Mahasiswa Tak Terlena

Setelah selesai menggunakan keduanya pun berpisah, Indra pulang ke rumahnya. Sebelum melangkah keluar, Agus memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Indra sebagai imbalan sabu yang diterimanya.

“Setelah mendapatkan alamat keduanya, kita lalu bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ucapnya.

Mahmud menambahkan untuk pekerjaan, Ade Indra ini tidak ada kerjaan tetap atau masih menganggur. Sedangkan Agus memiliki pekerjaan sebagai tukang yang memperbaiki mesin speedboat.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

“Kalau Indra ini tidak ada kerjaan, sedangkan Agus tukang perbaiki mesin speed,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *