Persoalan dengan PT PRI Tak Kunjung Usai, Warga Geruduk Kantor Wali Kota Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN — Puluhan warga bersama aliansi mahasiswa mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan pada Rabu (5/11/2025) malam. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas PT Phoenix Resources International (PRI) yang diduga mencemari lahan produktif milik warga di kawasan Juata Permai.

Juru bicara massa aksi, Yapdin Situmorang, menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 10.00 WITA, masyarakat lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan. Mereka memblokade akses jalan menuju PT PRI sebagai bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan yang dinilai telah merugikan warga.

“Kami sudah melakukan blokade akses jalan karena bentuk kekecewaan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Aksi tersebut juga diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang dinilai wajib dipenuhi perusahaan dan pemerintah daerah. Yapdin menegaskan, warga sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Kami sudah mengadu kepada PT Phoenix Resources International (PRI), tapi mereka tidak memberikan solusi yang baik, malah membenturkan kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat kini berharap kepada Wali Kota Tarakan agar bersikap tegas dan berpihak kepada warga yang terdampak. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal penyelesaian masalah lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Begini Mekanisme Pembagian MBG Selama Ramadan di Tarakan

“Kami harap Wali Kota komitmen menyelesaikan kasus ini, karena beliau dipilih oleh rakyat. Harapannya tentu berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sembilan tuntutan utama kepada Wali Kota Tarakan. Pertama, mendesak PT PRI segera membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan produktif milik warga yang terdampak kegiatan perusahaan. Kedua, meminta agar lahan masyarakat yang telah dirusak dikembalikan menjadi produktif seperti semula.

Ketiga, memperbaiki sistem drainase di sekitar area perkebunan agar tidak menimbulkan banjir atau genangan. Keempat, menghentikan segala bentuk pembuangan limbah ke area pemukiman dan lahan warga serta melakukan penanganan limbah sesuai standar lingkungan hidup.

Kelima, warga meminta Pemerintah Kota Tarakan dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT PRI untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan. Keenam, mereka menuntut aparat penegak hukum memproses pimpinan PT PRI atas dugaan pelanggaran lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Gegara Lahan Masih Sengketa, Pembangunan Ulang SD 001 Selumit Tertunda 

Ketujuh, meminta keterbukaan pelaksanaan dana CSR agar benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat sekitar. Kedelapan, memberi waktu 1×24 jam kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik memenuhi tuntutan warga sebelum aksi lanjutan dilakukan. Dan kesembilan, meminta PT PRI tidak membuka blokade jalan yang telah dipasang masyarakat hingga tuntutan dipenuhi.

“Kesembilan tuntutan ini wajib dipenuhi. Kami sudah tidak mau lagi ada negosiasi atau rapat dengar pendapat. Cukup sudah,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat telah menunjukkan itikad baik melalui kesepakatan terakhir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, warga bahkan telah menurunkan tuntutan awal atas dasar kesepakatan bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Yapdin mengungkapkan sebelumnya warga dan perusahaan sempat membahas menyoal kompensasi sebesar Rp2 miliar per tahun sejak 2022 selama PT PRI beroperasi di Tarakan. Namun, dalam kesepakatan terakhir, warga sudah bersikap legowo dengan hanya menuntut ganti rugi tanam tumbuh.

“Kesembilan tuntutan yang kami bacakan itu adalah bentuk legowonya masyarakat. Jadi kalau dikatakan kami memaksa, itu tidak benar,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Imbau Warga Hindari Petasan dan Balap Liar Selama Ramadan

Ia juga menanggapi pernyataan Wali Kota yang menyebut keputusan terkait perusahaan tersebut berada di tingkat pusat. Yapdin menilai, pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab dalam proses perizinan awal dan pengawasan aktivitas perusahaan.

“Memang benar perusahaan ini terpusat, tapi sebelum mereka hadir di sini, harus ada izin dari pemerintah daerah. Jadi jangan semua kesalahan dilempar ke pusat,” imbuhnya.

Menurutnya, polemik ini telah berlangsung hampir dua bulan tanpa penyelesaian yang jelas, dan masyarakat sudah kehilangan kesabaran. “Kami sudah hampir dua bulan menunggu, tapi tidak ada hasil. Sekarang kami minta Wali Kota benar-benar berpihak karena beliau satu-satunya harapan masyarakat,” ujarnya.

Yapdin menegaskan aliansi masyarakat bersama mahasiswa akan terus mengawal tuntutan tersebut dan tetap memblokade akses jalan perusahaan hingga PT PRI memenuhi seluruh kesepakatan.

“Kami kecewa dan marah atas ketidakberpihakan pemerintah kota maupun aparat penegak hukum. Kami akan terus bertahan sampai tuntutan itu dipenuhi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *