Pengawas Kecamatan dan Desa di Malinau Diaktifkan, Hari Ini Mulai Bakerja

MALINAU – Sehubungan dengan terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan walikota yang ditetapkan tanggal 12 Juni 2020, maka tahapan pilkada dilanjutkan kembali. Di mana sebelumnya dihentikan karena pandemi covid-19.

Baca Juga :  Pamit Pergi Menarik Pukat, Warga Malinau Ditemukan Meninggal Dunia

Bawaslu Kabupaten Malinau melakukan pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan di 15 kecamatan dan panwaslu desa di 109 desa Kabupaten Malinau, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 0197 untuk mengawasi tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni 2020.

“Pengaktifan jajaran pengawas adhoc dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2020 agar jajaran pengawas dapat mengawasi tahapan mulai Senin (15/6/2020). Di mana ada kegiatan pelantikan PPS oleh penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Malinau,” terang Albert Brawen, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Bawaslu Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Titik di Malinau, Sekolah Terpaksa Diliburkan

Dalam mengawasi tahapan pilkada, jajaran pengawas tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, untuk meminimalkan peyebaran covid-19. Selain itu pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga akan mengawasi pelanggaran pilkada, verifikasi pencalonan perseoranan dan pemutakhiran data.

“Adapun pengaktifan kembali anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa ini sampai dengan berahkirnya tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” imbuh Albert Brawen.(*)

Baca Juga :  Pamit Pergi Menarik Pukat, Warga Malinau Ditemukan Meninggal Dunia

 

Sumber: Bawaslu

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *