Pengadilan Malaysia Perintahkan Istri Najib Ajukan Pledoi Soal Korupsi

Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia pada Kamis memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait dengan proyek jutaan dolar yang disetujui saat mantan perdana menteri itu masih berkuasa.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Israel Lancarkan Serangan Preemptif Terhadap Iran

“Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran … Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.

Rosmah, yang membantah melakukan kesalahan, menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap yang melibatkan sejumlah 194 juta ringgit (Rp 674 miliar)) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.

Baca Juga :  Trump: Militer AS Memulai Operasi Tempur di Iran

Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (RP651 miliar) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sembari menerima dua suap senilai 6,5 juta ringgit. (Rp22,5 miliar)

Sumber: Reuters

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *