Penerimaan Retribusi Daerah di Kaltara Capai Angka yang Signifikan

benuanta.co.id, Bulungan – Tidak hanya pajak daerah yang mengalami kenaikan di triwulan kedua yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun juga dari segi retribusi daerah juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan pada triwulan penerimaan retribusi di Provinsi Kaltara mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

“Realisasi penerimaan retribusi daerah di sampai 30 Juni 2023 mencapai Rp 12.727.810.143 atau sebesar 163,14 persen dari target Rp 7.801.750.303,” sebut Tomy kepada benuanta.co.id, kemarin.

Dia menjelaskan penerimaan retribusi daerah yang telah melampaui target di triwulan pertama disebabkan oleh penerimaan pembayaran sewa tempat di Badan Penghubung Provinsi Kaltara oleh BPD Bankaltimtara.

“Pembayaran tersebut dilakukan dimuka dengan jangka waktu kontrak selama 5 tahun,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya pun melakukan beberapa upaya yang telah dilakukan di triwulan kedua tahun ini dalam melakukan optimalisasi penerimaan retribusi daerah diantaranya rapat koordinasi peningkatan penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan.

“Kedua dengan ekstensifikasi penerimaan retribusi daerah terhadap beberapa objek retribusi daerah baru,” paparnya.

Lanjutnya, ada beberapa objek retribusi daerah yang menjadi sumber penerimaan di triwulan pertama tahun 2023 dan daftar potensi penerimaan retribusi daerah di triwulan keempat yaitu rumah dinas di OPD Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan UPT Bapenda.

“Ada juga sewa lahan dan bangunan OPD Dinas Perhubungan, BKAD, Badan Penghubung, Dinas PUPR Perkim serta Dinas Kelautan dan Perikanan,” sebutnya.

Kemudian, potensi retribusi selanjutnya di triwulan keempat adalah retribusi kepelabuhanan di Tengkayu I dan Tengkayu II serta dan Pelabuhan Lie Hie Djung Nunukan. Lalu retribusi sewa perlengkapan tenda Disperindagkop dan sewa bangunan atau ruangan di Badan Penghubung Jakarta oleh Bankaltimtara.

“Kemudian dari retribusi atas tempat rekreasi hutan mangrove Tarakan, rumah susun (Rusun) ASN dan izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum dan retribusi izin usaha perikanan,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *