Penambahan Armada Speedboat, Operator Diwajibkan Penuhi Load Factor 60 Persen

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara menetapkan aturan ketat terkait rencana peremajaan dan penambahan armada speedboat oleh sejumlah operator di wilayah tersebut.

Modernisasi layanan kini tidak hanya menekankan aspek keselamatan, tetapi juga kenyamanan penumpang.

Plh Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dishub Kaltara, Massahara, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap layanan transportasi laut telah berubah. Jika sebelumnya penumpang lebih mengutamakan keselamatan, kini kenyamanan menjadi kebutuhan utama.

Baca Juga :  Gubernur Zainal dan Anggota DPR RI Rahmawati Menggelar Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Islam Tarakan

“Masyarakat sekarang membutuhkan kenyamanan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, perubahan ini dipicu oleh tingginya mobilitas penumpang, khususnya mereka yang menempuh perjalanan jauh dengan rute transit. Penumpang berharap dapat beristirahat selama perjalanan, sehingga fasilitas seperti AC dan kursi yang memungkinkan tidur menjadi penting.

Terkait penambahan armada, Dishub menegaskan, operator wajib mematuhi regulasi PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Regulasi tersebut menetapkan load factor atau faktor muat sebagai indikator utama penambahan kapal.

Baca Juga :  Ketimpangan Pengeluaran Kaltara Menurun, BPS: Masih Kategori Rendah

“Jika load factor lebih dari 60 persen, berarti permintaan tinggi. Jika di bawah itu, penambahan armada belum dapat dilakukan,” jelas Massahara.

Ia menambahkan, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan usaha antaroperator dan mencegah kerugian akibat jumlah armada yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang. Dishub juga menerima pengajuan izin armada baru untuk layanan tidak tetap dan tidak teratur, yang berfungsi sebagai cadangan atau untuk layanan carter.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

Meski demikian, armada tersebut tetap harus memenuhi izin dan persyaratan kelaiklautan. Massahara menegaskan pengaturan ketat ini bertujuan menjaga kualitas layanan sekaligus stabilitas industri pelayaran di tengah persaingan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *