Pemprov Kaltara Dorong Kendaraan Berplat Luar KU Bayar Pajak di Daerah

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menaruh atensi serius terhadap kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltara namun belum berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai telah memanfaatkan infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah daerah, namun pajaknya justru dibayarkan di luar Kaltara.

Gubernur Kaltara, Dr. Zainal Arifin Paliwang, mengatakan langkah penertiban ini dilakukan demi keadilan dan optimalisasi pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga :  Gedung Pusdalops BPBD Kalimantan Utara Segera Difungsikan

“Saya yang menginstruksikan hal ini. Kendaraan berplat luar itu menggunakan jalan dan fasilitas kita, tetapi pajaknya dibayarkan di luar daerah,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengundang perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan serta pihak penyewa kendaraan untuk diberikan penjelasan terkait pentingnya penggunaan plat Kaltara.

Koordinasi juga akan dilakukan bersama instansi vertikal, seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara dan Jasa Raharja, guna menyamakan persepsi dan langkah ke depan.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kaltara Temui Ban Gundul pada DAMRI, Minta Penggantian Segera

“Dalam waktu dekat Insyallah kita akan melakukan itu bersama instansi-instansi vertikal, baik itu dari Dirlantas Polda Kaltara, kemudian dari juga Jasara Harja, itu kita akan undang duduk bersama untuk memberikan penjelasan kepada mereka kenapa harus menggunakan peluat KU,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil dari pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan masyarakat di Kalimantan Utara.

Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat lokal dalam membayar pajak kendaraan sudah cukup baik, sementara kendala utama yang dihadapi masyarakat pedalaman adalah jarak pelayanan.

Baca Juga :  Verifikasi Data, Dinsos Kaltara Tegaskan Penonaktifan BPJS PBI Hanya Sementara

Karena itu, selain penertiban kendaraan berplat luar, pemerintah juga terus memperluas akses pelayanan Samsat agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya lihat cukup taat ya masyarakat kita (membayar), masyarakat Kaltara yang tertunda biasanya karena faktor kejauhan dengan tempat mereka membayar pajak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Saya punya motor, pernah bayar pajak jarak jauh 1x, lancar, estimasi ada biaya tambahan yaitu biaya kirim kembali berkas pajak motor (sangat membantu)
    Lalu next tahun mau bayar pajak lagi, bilang samsat tempat saya kerja (kab. Luar kaltara) tidak bisa, alasanya pihak samsat asal motor saya gak bisa mengirim kembali berkasnya
    Saya tanggapi, tahun lalu bisa ya, ko sekarang gak bisa
    Jawaban, iya dulu mereka mau bantu kirim kembali berkasnya, sekarang mereka gak mau, makanya gak bisa.
    Akhirnya sampai sekarang motor saya mati pajak plus mati plat
    Niat kau taat pajak, tapi apa mau di kata. 😁