benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya Pemerintah Kota Tarakan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencoba mengusung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai perubahan ketiga dari Perda nomor 2 tahun 2020 ke DPRD Tarakan yang kini sudah dalam pembahasan lanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren mengungkapkan, Raperda yang telah dibahas di DPRD Kota Tarakan memiliki tujuan yang bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Tarakan.
“Kita ingin Kota Tarakan semakin baik dan semakin tumbuh tentu salah satunya memerlukan biaya. Saran dari DPRD pajak dan retribusi jangan memberatkan masyarakat maka itu pemerintah tetap menyesuaikan dengan Indeks Harga Konsumen dan kemampuan masyarakat,” ujar Sekda Tarakan kepada benuanta.co.id, pada Rabu, 8 September 2021 di Gedung DPRD Kota Tarakan.
Menurut Hamid, pemerintah pusat mendorong daerah agar memiliki kemandirian fiskal, namun begitu pajak dan retribusi daerah juga tak sebanyak pajak yang tertuju ke pusat, sehingga daerah dapat dioptimalkan dengan retribusi yang dibarengi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hamid menjelaskan, salah satu contoh retribusi yang bakal ditetapkan dalam Raperda tersebut yakni Pantai Amal yang dalam waktu dekat akan diresmikan. “Ketika jadi (Pembangunan selesai) nantinya akan bertambah tarif baru yang sebelumnya belum diatur di Perda lama,” sambungnya.
Pemkot Tarakan menyediakan wahana permainan dan hiburan yang memerlukan biaya perawatan, tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Hal itu dipungut dari pengunjung sehingga retribusi jasa usaha perlu direvisi.
“DPRD juga menyarankan perlu adanya inovasi daerah. Pembangunan Pantai Amal merupakan salah satu inovasi pelayanan pariwisata di Kota Tarakan. Saran dari DPRD kalau memberikan retribusi maka pelayanan dan fasilitas harus baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan bahwa terdapat item-item aturan yang bakal ditambah dalam Raperda itu. “Taman Berkampung pelayanannya baik namun masih ada item yang harus ditambah di Perda,” tutup Hamid.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







