TARAKAN – Menguaknya kekhawatiran publik akibat mudahnya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke tanah air, kini Pemerintah Kota Tarakan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak tinggal diam mengambil langkah agar protokol kesehatan di pintu masuk Kota Tarakan dapat dilaksanakan.
Kepada benuanta.co.id, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan pihaknya mempunyai upaya terkait pengetatan masuknya WNA ke Kota Tarakan di masa pandemi Covid-19.
“Sudah ada ketentuannya dalam Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 605 tahun 2021,” kata dr. Devi pada Rabu, 7 Juli 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan berjibaku menerapkan surat edaran tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Kota Tarakan.
Melalui surat yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes pada 6 Juli 2021, terdapat pengetatan yang tertuju pada WNA.
Persyaratan perjalanan orang masuk wilayah administratif Kota Tarakan luar negeri (International) :
Setiap orang masuk wilayah administratif Kota Tarakan dari perjalanan luar negeri (international) harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) setiba di pintu kedatangan dengan biaya mandiri;
c. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan RT-PCR tes, setiap orang wajib menjalani karantina di hotel/Penginapan/mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan dengan biaya mandiri sampai hasil tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) didapatkan;
d. Bagi pelaku perjalanan yang tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina;
e. Bagi pelaku perjalanan yang hasil tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil positif tanpa gejala akan dilakukan isolasi mandiri di rumah, asrama, penginapan/hotel, atau tempat lain sejenis dengan biaya mandiri dan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala dilakukan perawatan di Rumah Sakit Kota Tarakan, RSAL Ilyas Tarakan atau RSUD Tarakan.
f. Harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, 2 kali dosis pemberian.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







