TARAKAN – Menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di lingkungan Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengimbau agar masyarakat cerdas dalam bersimpati.
Pasalnya, Satpol PP akan menindak gepeng yang kerap memperdaya masyarakat dengan modus proposal fiktif pembangunan masjid maupun sarana lainnya.
“Termasuk yang buku-buku, proposal pembangunan masjid diluar daerah mungkin itu tidak benar (fiktif) itu. Jadi akan kita tindak tegas supaya Tarakan bebas dari gepeng,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Selasa (30/3/2021).
Jika ada gepeng yang berkeliaran, Hanip meminta agar masyarakat dapat menginformasikan kepada pihaknya maupun garda terdepan warga, yakni Ketua RT.
“Mohon bantuannya ya untuk melaporkan kepada kami langsung atau bisa juga kepada Ketua RT setempat, biar nanti Ketua RT yang berkoordinasi kepada kami. Karena waktu kita amankan gepeng sebelumnya, itu informasinya dari Ketua RT yang langsung kita tindaklanjuti,” katanya.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dua gepeng yang sebelumnya telah diamankan Satpol PP di Pantai Amal, pada Ahad, 29 Maret 2021 lalu.
“Kita antispasi kalau ada yang mengkoordinir, itu nanti yang kita cari untuk ditindak tegas. Kalau kita dapati akan kita berikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
“Dua orang yang kita amankan kemarin itu juga kita temukan uang tunai, masing-masing Rp375 ribu yang satunya ada Rp170 ribuan, dan keduanya juga warga Tarakan,” tambahnya.
Apakah kedua gepeng yang telah diamankan itu hanya mencari sampingan atau telah menjadi pekerjaan utamanya, Hanip menyebut akan melakukan deteksi dini untuk menguaknya.
“Kita akan cari yang mengkoordinir itu, karena terkadang orang yang kurang-kurang (cacat fisik) dimanfaatkannya untuk mengemis-ngemis itu yang akan kita cari. Denda paling besar yang di Tipiringkan nanti tergantung pengadilan, tetapi untuk yang dua orang itu hanya kita bina dan kita lepaskan. Karena kita mau tahan sampai 24 jam kita tidak punya tempat,” tukasnya.(*)
Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli







