Pemkot Makassar Perbolehkan Salat Id di Masjid, Mal Ikut Beroperasi

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperbolehkan masyarakat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan ketentuan mengedepankan protokol kesehatan serta dihelat di masjid, bukan di tanah lapang.

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) dan menghindari terjadinya transmisi lokal. Alasan lain, bahwa di masjid relatif orang-orang dalam satu wilayah atau kompleks sehingga sudah saling mengenal satu sama lain.

“Kita fokuskan di masjid masing-masing. Karena kalau di lapangan dikhawatirkan orang datang dari berbagai tempat, ini yang kita tidak inginkan. Dan kita sudah pantau, ternyata masjid kompleks itu sudah menerapkan. Mereka menjamin dan bertanggung jawab,” kata Prof Yusran, Senin (18/5/2020).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sulsel ini menambahkan, nantinya setiap warga yang hendak melaksanakan salat Idulfitri akan dilakukan pengecekan suhu badan sebelum masuk ke dalam masjid. Dan dilakukan sosialisasi tentang penanganan Covid-19.

“Kita akan lakukan protokol kesehatan dan kita ada di situ satu hari sebelum (salat id dilaksanakan),” imbuhnya.

Sementara itu, PSBB tahap kedua di Makassar, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aktivitas para pengusaha. Seperti unit usaha non sembako dan non medis.

Dengan syarat, toko-toko non pangan yang bergerak di bidang elektronik, aksesoris, perkakas rumah tangga dan alat tulis kantor, dibolehkan beroperasi menggunakan sistem protokoler kesehatan begitupun pusat perbelanjaan atau mall.

Kemudian tempat usaha yang menjual kebutuhan pangan, seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi, tetap melayani konsumen dengan sistem take away (bungkus bawa pulang). Dan berlaku hingga status PSBB berakhir.

Diketahui, PSBB di Kota Makassar telah berlangsung dua tahap sejak dimulai pada 24 April 2020 lalu.(*)

Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *