benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Persoalan sewan lahan antara PT. Inhutani I dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, nampaknya akan memasuki babak yang baru.
Meski Pemkab Tana Tidung sendiri telah melakukan pertemuan dengan pihak PT. Inhutani. Namun karena belum adanya titik temu dari hasil pertemuan itu, membuat persoalan sewa lahan ini masih gantung.
Saat dikonfirmasi, Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan itu, pihak PT. Inhutani memang sudah menurunkan jumlah penawaran harga beli lahan dari yang sebelumnya seharga Rp.50.197.000.000 menjadi di bawah harga itu.
Namun menurut bupati yang akrab disapa Ibrahim itu, harga yang ditawarkan oleh pihak PT. Inhutani, tetap masih mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab saat ini.
“Turunnya mungkin disekitaran Rp 30 atau 40 miliaran, tapi tetap saja tidak sesuai. Karena kita sebenarnya mengharapkan lahan ini dapat dihibahkan saja, karena kita berdua sama-sama plat merah,” kata Ibrahim Ali, Kamis, 7 Juli 2022.
Meski hal itu masih dalam tahap perundingan lanjutan, namun orang no satu di KTT itu menegaskan dirinya akan mengambil sejumlah langkah berani, jika persoalan lahan seluas 56 hektare ini terus berlanjut.
Seperti bertemu langsung dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, untuk meminta penyelesaian yang baik.
“Insyallah bulan Oktober nanti, kita ada perayaan pesta adat Irau yang akan mengundang dua menteri yakni menteri BUMN dan menteri Perdagangan. Jika nantinya sesuai rencana, maka saya akan duduk bersama pak Erick Thohir untuk membahas masalah lahan ini,” terangnya lagi.
“Soalnya 56 hektare lahan ini, 40 hektarenya berdiri sejumlah fasilitas umum seperti Sekolah dan RSUD dan 16 hektarnya sudah dikuasai oleh masyarakat. Sehingga memang harus diselesaikan secepat mungkin,” tegasnya.
Mengingat sudah banyak kejadian di mana BUMN melepas asetnya untuk kepentingan masyarakat, kali ini pun Ibrahim optimis kalau BUMN dapat melakukan hal serupa di KTT.
“Di Tarakan saja aset milik Pertamina sudah dilepas hibahkan untuk masyarakat, tentunya kita juga sangat berharap kalau persoalan lahan ini nantinya bisa diselesaikan dengan cara yang sama juga,”pungkasnya.
Diketahui saat ini PT. Inhutani memiliki lahan seluas 56 Hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam pusat strategis ibu kota KTT, Desa Tideng Pale.
Namun karena tidak produktifnya dan tidak terurusnya lahan itu oleh PT. Inhutani, membuat 40 Hektare lahan itu dibangun sejumlah fasilitas umum dengan status sewa lahan dan sebagiannya lagi telah dikuasai oleh karyawan PT. Inhutani termasuk sebagiannya lagi dikuasi oleh Pemkab Tana Tidung dengan status sewa.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







