ASN Gugat Bupati, Sekda KTT: Hal Itu Biasa dalam Birokrasi

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – ASN gugat kepala daerahnya sendiri dinilai Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung (KTT) hal yang biasa dalam birokrasi.

Sekda KTT Said Agil mengatakan, jika seorang ASN melakukan gugatan terhadap keputusan kepala daerah, hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan bentuk keterbukaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) KTT terhadap regulasi pemerintah.

“Artinya pemkab selalu membuka ruang dan tidak menghalangi ASN untuk menggugat,” kata Said Agil.

Lanjutnya, kepala daerah umumnya tidak akan asal-asalan dalam membuat keputusan maupun kebijakan, karena semuanya akan ditentukan melalui banyak pertimbangan. Seperti dalam melakukan mutasi, menaikan maupun menurunkan jabatan ASN.

“Pasti ada pertimbangan sebelum mengambil keputusan itu, seperti melihat kinerja ASN dan lain-lain dan hal ini dipertimbangkan bersama tim ahli,” ujarnya.

Namun, jika nantinya keputusan kepala daerah dianggap tidak sesuai, ASN yang merasa dirugikan dipersilahkan menolak keputusan kepala daerah dengan melakukan gugatan di PTUN.

“PTUN inilah yang nantinya akan menjadi penyeimbang. Apakah keputusan kepala daerah sesudah tepat atau tidak. Semisalnya keputusan kepala daerah dianggap tidak tepat, maka PTUN akan memberikan keputusan dan memberikan kesempatan untuk kepala daerah mencabut keputusannya,” pungkasnya.

Said menambahkan kejadian ASN menggugat keputusan kepala daerah merupakan hal yang biasa dan sering terjadi dihampir setiap daerah yang ada di Indonesia, tak terkecuali KTT.

Di KTT sendiri, Baru-baru ini juga mengalami kejadian yang sama, dimana Bupati KTT Ibrahim Ali, digugat oleh salah satu ASN dan gugatan itu dimenangkan oleh PTUN Samarinda.

“Karena dalam kasus ini Pemkab tidak melakukan banding, artinya Pemkab siap menerima keputusan PTUN,” bebernya lagi.
“Tapi kalau untuk pengembalian jabatan, hak ASN dan sebagainya, itu akan menjadi tugas pihak BKDSM KTT,” tutupnya.(*) 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *