Pemkab Tana Tidung Akan Fasilitasi Izin Industri Melalui SIINAS

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemkab Tana Tidung berkomitmen membangun ekonomi Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui sektor perdagangan.

Pemerintah kabupaten bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Tana Tidung memfasilitasi pemenuhan komitmen perolehan berbagai izin industri untuk pengusaha.

Kepala Disperindagkop Tana Tidung, Hardani Yusri mengatakan dengan adanya fasilitasi perizinan ini pihaknya berharap dapat memicu kelahiran pengusaha lokal baru. Khususnya dari pengusaha muda yang kreatif dan inovatif.

“Kita berharap keberadaan pengusaha yang baru bisa meningkatkan perindustrian di Tana Tidung sebagai salah satu lumbung perekonomian Kaltara. Apalagi sektor perdagangan ini merupakan sektor yang tidak ada matinya dalam membangun pertumbuhan daerah,” kata Hardani kepada benuanta.co.id. Selasa, 14 Desember 2021.

Hardani juga ingin memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) kepada para pelaku industri yang ada.

Ia menjelaskan SIINAS, merupakan sistem informasi terpadu tentang data industri nasional. Dimana sistem ini berfungsi untuk membantu mempermudah perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder terkait dalam membuat ijin serta pendataan.

“Ini program baru dari pemerintah pusat yang sangat penting. Karena terintegrasi dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan Kota,” jelasnya lagi.

“Nantinya pihak perusahaan dapat mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian. Seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor dan lainnya,” terangnya.

Ia juga menambahkan secara teknis, program pengelolaan SIINAS telah diatur oleh undang-undang. Hal ini menunjukan jika keberadaan SIINAS sangatlah penting. Mengingat data di dalamnya memang menjadi salah satu acuan pembangunan dan perencanaan industri skala daerah dan nasional.

“Data industri ini juga penting bagi perencanaan dan pembangunan di daerah. Dimana fungsinya sebagai dasar pengambilan kebijakan-kebijakan strategis,”tuturnya.

Menurut Hardani SIINAS ini merupakan yang sangat penting bagi pelaku usaha saat ini. Pasalnya SIINAS ini nantinya juga akan berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

“Dengan 1 aplikasi semua kemudahan bisa didapatkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, kita juga nantinya akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengoperasikan SIINAS ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *