TANA TIDUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) mengelar kegiatan Pendampingan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Bimbingan teknis Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) dengan mengambil tema ‘Teknologi Tepat Guna untuk pengembangan Produk Unggulan Desa Menuju Desa Mandiri’ yang dilaksanakan di Ruang rapat Dinsos PMD KTT, Selasa 30 Maret 2021
Dasar kegiatan ini yaitu menindaklanjuti program pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam.
Daddy Purwanto, S.Hut., Kasi. Pendayagunaan SDA dan TTG DPMD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa posyantek merupakan salah satu faktor pendorong perubahan, baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya masyarakat.
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi posyantek ini adalah untuk menginspirasi dan memotivasi aparat pemerintahan KTT dan masyarakat membentuk dan mengembangkan posyantek, sharing informasi dan pengalaman dalam membentuk dan mengembangkan posyantek, “serta memberikan layanan konsultasi, pendampingan kepada masyarakat dalam pemanfaatan dan penerapan TTG dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepetingan dalam pemanfaatan TTG” terangnya.
Dijelaskannya,salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah mencanangkan program pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG). Adanya program ini diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan mengatasi banyaknya pengangguran.
“Pengelolaan Sumber daya Desa harus harus berbasis teknologi tepat guna, agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan pendapatan Pemerintah Desa dan peningkatan nilai tambah Produk”
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan masyarakat sumber daya aparatur dan TTG Abdul Murat, SH.,MH yang mewakili Kepala Dinsos PMD KTT mengatakan pengenalan teknologi menjadi penting dalam upaya peningkatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat yang masih tradisional.

“Indonesia pada umumnya dan KTT pada khususnya mempunyai sumber daya alam yang selama ini belum diolah secara maksimal dan hasilnya masih dijual dalam bahan mentah sehingga secara ekonomi belum memberikan nilai tambah. Untuk itu perlu solusi yang tepat yang dapat digunakan dalam pengelolaan SDA yang ada,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui TTG yaitu Masyarakat menganggur, putus sekolah, dan keluarga miskin, Masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah, Kelompok Masyarakat (POKMAS), Posyantek dan Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek).
“Pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) merupakan salah satu program dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten tana tidung untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Program TTG merupakan program strategis untuk mensejahterakan masyarakat karena dapat menambah lapangan kerja, menambah produktivitas masyarakat, dan bertambahnya inventorinventor baru,” ungkapnya.
Kebijakan yang turut mendukung upaya DINSOS PMD dalam rangka penerapan teknologi tepat guna adalah Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan teknologi tepat guna. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan teknologi tepat guna disebutkan bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan pembangunan pedesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rangka optimalisasi tersebut pelaksanaan Inpres pada setiap level tingkat pemerintahan, dibentuk Tim Koordinasi Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna. Dinsos PMD KTT mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dalam pelaksanaan program TTG dan akan membentuk lembaga pelayanan TTG di setiap kecamatan dan desa yang tersebar di wilayah KTT, yakni Posyantek.
Posyantek ini dijelaskannya bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan TTG di masyarakat dimana seharusnya bisa memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai TTG dengan menciptakan inovasi produk TTG, selain itu Posyantek sebagai sarana informasi dan pengembangan sarana prasarana alat TTG di masyarakat.
“Pelaksanaan program TTG dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan sasaran yang ada, dengan mengacu Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan dalam Program Pengelolaan Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut, antara lain pemetaan kebutuhan TTG masih manual, sumber daya yang belum memadai dan berbasis TTG, anggaran yang terbatas, penguasaan teknologi dan manajemen masih terbatas, keberadaan Posyantek belum merata, peran aktif lembaga-lembaga TTG di KTT belum optimal, serta belum terdapat lembaga khusus menangani TTG. Selain, itu merubah budaya masyarakat dari tradisional menjadi modern menjadi tantangan bagi pelaksanaan program TTG ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Dwi
Editor: Ramli







