benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, membuka secara resmi rapat koordinasi gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT PP-TPPO) di Kantor Bupati Nunukan, lantai 4 ruang VIP pukul 08.00 Wita, Jumat 3 Juni 2022.
Rapat koordinasi terkait peraturan menteri PPPA No 8/2021 tentang SOP pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban TPPO di Kabupaten Nunukan. Rapat juga diikuti oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ratna Susianawati, SH.,MH, Nasional projek officer IOM Indonesia, Ngazizah Eny Refiatul, Ketua Gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani.
Dikatakan Hanafiah, peraturan menteri PPPA No 8/2021 ini yang sudah mengatur dengan rinci dan terperinci, karena tugas masing-masing orang sudah jelas sehingga saat terjadi TPPO di Nunukan, tidak lagi saling lempar melempar tugas dan tanggung jawab.
Sebagai pintu keluar masuk ke Malaysia, Kabupaten Nunukan memiliki potensi kerawanan menjadi jalur trafficking atau jalur perdagangan orang. Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan menunjukkan, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kerap melakukan aksinya melalui jalur tikus di Nunukan.
“Kita tidak menutup mata dengan wilayah garis pantai yang begitu panjang serta perbatasan daratan yang juga begitu luas, sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO,” kata Hanafiah.
Situasi ini tentu harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya jajaran aparat keamanan dan BP2MI, namun pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat harus menaruh atensi yang besar terhadap persoalan ini. Tanpa komitmen yang serius dari semua pihak, maka akan sangat sulit untuk mencegah dan memberantas TPPO di Nunukan.
Apalagi TPPO merupakan satu kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas selama ini. Selain karena lokasi kejadian yang sering kali berada jauh di luar daerah bahkan di luar Negeri, sulitnya menemukan saksi-saksi, serta para korban sering kali justru merasa bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari korban TPPO.
Untuk itu, selain melalui upaya penindakan secara tegas, penanganan TPPO juga harus dibarengi dengan sosialisasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat diharapkan bisa secara sadar ikut terlibat secara aktif jika melihat dan menemukan ada peristiwa TPPO di sekitarnya,” jelasnya.
” Dari informasi yang saya dapatkan, jumlah masyarakat di Kabupaten Nunukan yang menjadi korban TPPO sebetulnya sangat sedikit sekali. Namun sebagai sesama anak bangsa, kita harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk mengatasi TPPO ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah Kabupaten Nunukan sudah membentuk satgas pencegahan dan penanganan TPPO untuk memberikan dukungan dan terhadap upaya yang dilakukan oleh seluruh stakeholder.
Hanafiah berharap satgas PP-TPPO yang sudah dibentuk agar semakin memudahkan pengungkapan kasus-kasus TPPO yang terjadi. Hal itu bisa dimulai dari adanya SOP yang jelas terhadap pelayanan kepada saksi dan korban TPPO. “Supaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah kabupaten Nunukan bisa semakin terkoordinasi lebih efektif dan efisien,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







