Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Kaharuddin Tokkong: Manfaatkan Waktu untuk Belajar

NUNUKAN – Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang sebelumnya dijadwalkan akhir Mei 2021 diundur sampai waktu yang belum ditetapkan.

Hal itu akibat banyaknya masalah muncul seperti soal regulasi berkaitan dengan PPPK yang belum lengkap sehingga perlunya pembenahan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah siap untuk mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK namun adanya perubahan sehingga ditunda terlebih dahulu dan akan menyesuaikan hingga waktu yang ditentukan dari pusat.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Gelar Lomba Bedug Sahur, Bupati Irwan Sabri Apresiasi Antusias Masyarakat

“Makanya kita sampai saat ini belum mengumumkan padahal kita sudah siap umumkan, terutama untuk PPPK guru, karena kita di Pemda Nunukan hanya mendapatkan jatah PPPK guru sebanyak 475 dari 525 yang kita usulkan,” kata Kaharuddin Tokkong , Jumat 4 Juni 2021.

Sambari menunggu dikatakan Kaharuddin Tokkong ini kesempatan untuk belajar, dan ikuti update data melalui internet, karena data berkaitan dengan kisi-kisi soal cara-cara penyelesaian itu semuanya ada di internet, karena sistem pendaftarannya juga online.

Untuk mengikuti tes CPNS PPPK guru ini harus telah terdaftar di dapodik dan masa honorer paling lama 3 tahun, dan yang diutamakan Kemendikbud itu Guru Honorer Kategori 2 (K2), dan guru honorer sekolah Negeri untuk bisa seleksi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nunukan Tinjau Pelayanan Publik di Tiga Kecamatan, Tekankan Pelayanan Efektif dan Efisien

Namun pihaknya secara teknis belum mendapatkan petunjuk dari Kemendikbud, sementara untuk PPPK guru yang nantinya mengatur mulai dari proses seleksi hingga hasilnya itu adalah Kemendikbud. “Kita hanya di Nunukan mendapatkan jatah untuk membuka formasinya dan mengusulkan NIP nya,” jelasnya.

Sedangkan seleksi ini PPPK guru ini harus berpendidikan Sarjana satu (S1), dan Diploma Empat (D-IV). Hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Dikti) sedangkan guru honorer yanga ada di kabupaten Nunukan sebanyak 1.300 orang.

Baca Juga :  Dukung Operasi Ketupat Kayan, Pemkab Nunukan Minta Instansi Terkait Saling Bersinergi

“Dari 1.300-an guru honorer di SD hingga SMP tercatat di Kabupaten Nunukan, tetapi hanya 600-an orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK,” jelasnya.

Ini juga tertuang dalam peraturan Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah ditegaskan bahwa guru minimal berpendidikan terakhir S-1 atau D-IV. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *