NUNUKAN – Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan jumlah murid di sekolah.
Semakin banyak siswa di sekolah tersebut, maka akan semakin banyak pula dana yang diterima dan begitu pula sebaliknya. Menurut Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2017, untuk jenjang Sekolah Dasar, setiap siswa menerima dana sebesar Rp 800.000 per tahun.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM, mengatakan, untuk pembayaran gaji honorer itu berasal dari dana BOS, besarnya dana yang didapat berdasarkan jumlah murid. Kemudian yang menentukan perekrutan tenaga honorer di setiap sekolah adalah kepala sekolahnya.
“Jadi jumlah dana BOS itu tergantung dari jumlah siswanya, seperti Kecamatan Krayan jumlah siswa sedikit sehingga setiap guru honorer akan mendapatkan dana BOS akan kecil. Beda halnya di Kecamatan Nunukan, jumlah siswanya banyak maka akan besar pula yang akan diterima,” kata Bupati Laura, kepada benuanta.co.id, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, Bupati Laura juga sangat miris mendengar adanya gaji honorer yang mencapai Rp 100 ribu per orang, melihat hal itu dia akan terlebih dahulu melakukan pengecekkan permasalahan di lapangan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







