NUNUKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan melakukan sosialisasi terkait surat keputusan bersama (SKB) tenteng larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela Islam (FPI). Dibuka oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Rabu 3 Februari 2021, di ruang pertemuan Hotel Lenfin.
Dalam pidatonya Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM menyampaikan pada tanggal 30 Desember tahun 2020 lalu, pemerintah Republik Indonesia melalui surat keputusan bersama 3 menteri, kejaksaan agung, panglima TNI, Kapolri dan kepala BNPT secara resmi telah membubarkan ormas FPI.
Keputusan tersebut diwarnai terjadinya pro dan kontra oleh sebagian masyarakat. Bagi masyarakat yang setuju, keputusan pemerintah tersebut dinilai sebagai sebuah tindakan yang tepat, karena keberadaan FPI selama ini sudah dianggap bisa membahayakan keutuhan NKRI.
Lanjut dia, bagi yang kontra, keputusan tersebut dianggap sebagai sebuah tindakan semena-mena dan melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah. Pemerintah tentu sangat memahami pro kontra dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. “Namun kita percaya, bahwa keputusan tersebut diambil, tentu setelah melewati berbagai pertimbangan secara matang dan mendalam,” kata Laura dalam sambutannya.
Saat ini pemerintah pasti telah memperhitungkan berbagai resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi dari keputusan tersebut. Sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, maka semestinya menghormati, mematuhi, dan melaksanakan keputusan pemerintah tersebut. Sikap tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem bernegara yang telah di sepakati bersama. Pro kontra di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang wajar di alam demokrasi, tetapi hendaknya semua itu disalurkan melalui jalur – jalur yang telah disediakan oleh konstitusi.
“Jangan sampai ketidaksetujuan kita terhadap keputusan itu disuarakan melalui jalur -jalur yang salah, yang justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Puluhan tahun lalu, para pendiri bangsa telah menyepakati pilar pilar bangsa yang harus dipegang teguh sampai kapanpun, yaitu dasar negara pancasila, prinsip bhineka tunggal IKA, bentuk negara kesatuan republik indonesia, dan undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Kesetiaan terhadap prinsip prinsip tersebut selain merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa dan perjuangan para pendiri bangsa, juga sekaligus merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi yang menjadi pondasi utama sebuah bangsa.
“Sebagai pemerintah saya ingin mengajak kepada seluruh masyarakat di kabupaten Nunukan untuk meningkatkan sinergi, terus bergandengan tangan, bahu membahu dalam menghadapi setiap tantangan yang semakin berat di masa -masa mendatang,” terangnya.
Apalagi di tengah situasi pandemi penyebaran covid19 yang belum mereda hingga kini. Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, yang tidak jelas dari mana asal usulnya, dan hanya ingin memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Saya mengingatkan bahwa media sosial saat ini dipenuhi dengan berita – berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian. Sehingga jika kita tidak hati – hati dalam menyikapinya, maka hanya kerugian yang akan kita peroleh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







