benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kinerja ASN berbasis hasil (output dan outcome), sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah.
“Fleksibilitas kerja ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih produktif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Irwan Sabri.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Nunukan kini dapat menjalankan tugas melalui dua mekanisme, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus WFH, diberlakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas pada layanan publik langsung, seperti tenaga kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, hingga petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP, tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sejumlah jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, dan lurah juga tetap melaksanakan WFO. Kebijakan ini juga diiringi dengan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta sistem informasi kepegawaian.
Pemkab Nunukan juga mendorong pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan serupa secara daring atau hybrid guna mengurangi mobilitas. Tak hanya itu, langkah efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
“Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran beralih ke kendaraan listrik atau transportasi ramah lingkungan,” jelasnya.
Menurut Irwan Sabri, kebijakan ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN serta meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Kami ingin memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adaptif terhadap perubahan,” katanya.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengaturan jadwal WFH dan WFO, serta memastikan target kinerja tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas layanan. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini juga akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







