Disdukcapil Bulungan Keluhkan Jaringan Internet Guna Terapkan Aturan Mendagri yang Baru

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sejak dilakukan penerapan aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penulisan nama minimal dua suku kata dan tidak adanya penyingkatan nama di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan belum bisa menerapkannya.

“Penerapannya ini masih peralihan SIAK distribusi ke SIAK terpusat dan jaringan masih lelet,” ungkap Kamelia Hairid sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bulungan kepada benuanta.co.id, Jumat 27 Mei 2022.

Jika tak ada halangan, pelayanan aturan baru itu baru dapat dilaksanakan pekan depan. Itupun jika jaringan mendukung, pasalnya selama ini kendala yang dihadapi Disdukcapil Bulungan masih persoalan jaringan.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita terapkan. Kesulitan kita selama ini soal jaringan,” jelasnya.

Mendukung pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat Bulungan, kata dia, ketersediaan blangko KTP pun masih cukup. Pasalnya saat mendekati ratusan pihaknya pun langsung bersurat dan meminta pasokan blangko KTP dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Blangko KTP kita masih ada sekitar 1.000 keping, soalnya ketika tinggal 500 keping langsung kita hubungi provinsi,” sebutnya.

Terlebih di Kabupaten Bulungan wajib KTP masih banyak yang belum melaksanakan perekaman, khususnya untuk usia anak didik 16 tahun. Menyiasatinya Disdukcapil pun kerap turun ke sekolah-sekolah untuk jemput bola.

“Kita perkirakan sekitar 3.000 anak usia 16-17 tahun yang belum perekaman. Kantong-kantongnya itu paling banyak di Tanjung Selor,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *