benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, selama ini retribusi dari TKA dinilai maksimal.
Wakil Bupati Bulungan Ingkong memaparkan, Raperda Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dibahas. Terlebih selama ini belum ada aturan yang jelas terkait TKA ini di Bulungan.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka kita bisa memungut retribusi terhadap tenaga kerja asing ini. Karena selama ini kita tidak jelas penarikannya,” ucap Ingkong Ala kepada benuanta.co.id, Rabu 2 Februari 2022.
Pihaknya pun mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Bulungan, karena telah membahas raperda tersebut dimana nantinya disetujui dan disahkan untuk menjadi produk hukum. Pemkab Bulungan sangat menghargai masukan dan pandangan serta sependapat dengan setiap fraksi.
“Jadi retribusi penggunaan TKA merupakan usaha yang baik untuk menangkap peluang, menambah sumber PAD. Jika pemungutan retribusi tanpa adanya peraturan daerah maka penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Dia menuturkan, penetapan retribusi penggunaan TKA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan. Dimana pemungutan retribusi ini relatif tidak menambah beban bagi masyarakat. Pemerintah Daerah sependapat dengan fraksi di DPRD bahwa retribusi penggunaan TKA adalah pembayaran dana kompensasi PTKA.
“Raperda ini dinilai sangat penting agar tidak ada pungutan liar terhadap TKA. Oleh karena itu perlu payung hukum. Adapun besaran retribusi Tenaga Kerja Asing sebesar 100 USD perorang perbulan. Tapi ini masih dalam pembahasan besarannya,” paparnya.
Ingkong Ala mengatakan retribusi daerah dapat dimaksimalkan khususnya dari retribusi TKA dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal. Adapun jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bulungan dari tahun 2021 hingga 2022 ada 95 orang.
“Berdasarkan asal negara dari India ada 5 orang, Filipina ada 1 orang, Malaysia ada 19 orang dan dari China ada 70 orang. Totalnya ada 95 orang TKA,” sebutnya.
Sedangkan yang berdasarkan sektor usaha sendiri dari sektor pertambangan ada 6 orang, perkebunan ada 18 orang, perdagangan ada 1 orqng dan kelistrikan ada 70 orang. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







