Pemkab Bulungan Usulkan Perda No 7 Tahun 2012 Diubah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinilai belum maksimalnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pun kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Bulungan untuk dilakukan perubahan.

“Kami sampaikan kepada DPRD untuk perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang garis sempadan bangunan, pagar, sungai dan pantai di Kabupaten Bulungan,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 16 November 2021.

Dia mengatakan, dengan meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di berbagai sektor, yang mendorong peningkatan arus distribusi orang, barang jasa. Butuh upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan yang tidak boleh didirikan.

“Pengaturan garis sempadan merupakan upaya melindungi, mengembangkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya yang ada sehingga menciptakan lingkungan yang indah,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Bulungan ini menyebut, Raperda ini bertujuan tertatanya pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan wilayah dengan perencanaan tata ruang.

“Penataan ruang yang komprehensif ini selain untuk pengendalian pemanfaatan ruang, kita harapkan pula dapat sekaligus mendorong iklim berinvestasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bulungan,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemkab Bulungan telah membentuk Perda Nomor 7 Tahun 2012. Pembentukan Perda tersebut implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Namun dalam perjalanannya setelah peraturan daerah ini ditetapkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Serta pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah daerah tahun 2021-2041, sehingga dipandang perlu dilakukan evaluasi kembali.

“Saya berharap agar raperda ini dapat segera dibahas oleh pihak legislatif dan menjadi peraturan daerah yang selaras dengan program pemerintah daerah Kabupaten Bulungan,” tuturnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *