benuanta.co.id, TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) bersama Bea dan Cukai Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.
Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H, menjelaskan operasi ini merupakan hasil sinergi intensif antara pihaknya dengan Bea Cukai Tarakan. “Kami terus memperkuat koordinasi di lapangan untuk mencegah masuknya narkotika dari jalur laut perbatasan,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Pengungkapan kasus berawal pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika BNNP Kaltara menerima informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Kabupaten Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Kaltara bersama Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan intensif di jalur perairan Tarakan–Nunukan.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal kami membongkar jaringan ini,” ujarnya.
Keesokan harinya, Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, tim gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Sekitar pukul 14.30 WITA, speedboat yang ditumpangi tersangka tiba di pelabuhan, dan petugas segera mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang Dishub Pelabuhan Tarakan.
Petugas mencurigai seorang penumpang speedboat Sadewa Gemilang yang membawa satu tas berwarna hitam. Benar saja, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi kristal putih yang setelah diuji merupakan narkotika jenis sabu seberat 1.039 gram (sekitar 1 kilogram).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial S alias B, warga Nunukan, dan ditemukan membawa bungkusan plastik hitam mencurigakan. Barang bukti ini kami temukan di dalam tas hitam milik tersangka, dibungkus rapi dengan plastik berlabel R1688,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Boneng mengaku sabu tersebut diterimanya dari seseorang bernama EDI untuk diantarkan kepada seorang penerima di Tarakan yang dikenal dengan sebutan ‘Jagonya’. Petugas kini tengah memburu kedua nama tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemasok dan penerima barang ini akan terus kami kejar,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.039 gram, satu unit handphone merek Menza SC2 Ultra warna maroon, satu tiket speedboat, dua buah tas, satu kresek hitam, serta plastik kemasan bertuliskan huruf Tiongkok dan kode R1688.
“Semua barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNNP Kaltara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka S alias B, kelahiran Nunukan 21 Maret 1992, beragama Islam dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Ia kini ditahan di BNNP Kaltara dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami sangat membutuhkan kerja sama masyarakat. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







