Pelaku Rokok Ilegal Sulit Dijerat, Bea Cukai : Kami Kurang Bukti

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 6.000 batang dari berbagai jenis dan merek. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak Januari hingga Senin, 11 April 2022.

Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Fungsional Penyidikan Hendrik, mengatakan pemeriksaan ini meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita personalisasi dan peruntukan.

Selama ini pihaknya juga mengintensifikasikan operasi pasar melalui tim unit pengawasan dan penyuluhan Bea Cukai Nunukan yang diturunkan ke lapangan setiap bulan. Selain melakukan penegakan terhadap rokok ilegal, pihaknya juga lakukan penyuluhan kepada pedagang dan seles rokok terkait rokok apa yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga :  2 Hari Diguyur Hujan, Kecamatan Krayan Induk Terendam Banjir

Hendrik menjelaskan rokok yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya Stigma, Laris Brow, Browsing Mild, Tali Jaya, Sp-86, Luffman dan lainnya. Jika dikalkulasikan, harga barang yang disita tersebut mencapai Rp 5 juta.

“Kita berharap pedagang ini menjual rokok yang legal bukan ilegal, karena itu dapat menyebabkan banyak kerugian negara, merusak pasaran rokok yang sudah membayar pita cukai,” jelasnya.

Sedangkan asal rokok ilgal yang ditemukan ini berasal dari pulau Jawa. “Di Kalimantan belum ada pabriknya. Dari Tawau Malaysia, juga tidak ada masuk ke Nunukan. Jadi ini (penyebaran) masih seputar Indonesia saja,” ujarnya.

Setelah dilakukan penegahan akan dibuatkan surat bukti penindakan, sebagai bukti bahwa barang tersebut diambil dari pedagang atau sales, ada beberapa dokumen administrasi yang diselesaikan dan terakhir resume, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak.

Baca Juga :  Jalur Distribusi dan Rantai Pasok Normal, Pemkab Nunukan Sebut Sembako Aman

Selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) jika sudah 30 hari langsung dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

“Pelakunya ada, tapi kurang bukti, karena rokok ini banyak dititipkan pedagang kepada seles, ini menjadi kendala kami (menangkap),” jelasnya.

Lebih lanjut kata Hendrik, kurangnya pemahaman masyarakat atau pedagang perihal rokok ilegal tidak boleh diperdagangkan di Indonesia turut membuat peredaran rokok ilegal ini kian merajalela. Bea Cukai berharap agar pedagang menjual rokok legal dan dilengkapi pita cukai yang resmi.

STIKER : Petugas Bea Cukai saat menempelkan stiker sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ke pedagang.

Sampai saat ini juga Kantor Bea dan Cukai Nunukan masih melakukan pendalaman masuknya rokok ilegal ini. Ada indikasi diseludupkan melalui jalur perairan menggunakan spead boat, atau kapal-kapal kargo, atau bahkan mereka membawa sendiri.

Baca Juga :  Mangsa Dua Ekor Ayam, Damkar Amankan Ular Piton 2 Meter di Nunukan Barat

“Kita dalamin, karena masih di tingkat pedagang. Ketika kita sudah mau mendalami ke tingkat selesnya sudah terputus,” terangnya.

Untuk mengetahui rokok ilegal yang beredar di pasaran salah satunya yakni rokok polos yang tidak memiliki pita cukai, secara kasat mata pita cukai kurang baik, kemasan berubah-ubah dan merek rokok juga aneh-aneh. Biasanya rokok tersebut dijual dengan harga di kisaran Rp 7 ribu hingga 15 ribu tergantung jenis.

Kendati murah meriah, rokok tersebut disebut-sebut menggunakan tembakau rusak atau kualitasnya tak sebaik rokok legal. Atau mencampurkan tembakau rusak dengan daun-daun kering.

“Yang jelas itu semua sudah diatur undang-undang. Penjualan rokok ilegal ini melanggar pasal 54 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *