Pelaku Gunakan Jalur Lintas Batas Tradisional, Diimingi Uang RM 500 Ribu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai diamankan tim gabungan Polda Kaltara, para tersangka yang membawa sabu sebanyak 47 kilogram di Patok 3 Perbatasan Indonesia Malaysia. Petugas pun melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam terkait pemilik barang tersebut.

Pasalnya dari 3 tersangka diamankan di antaranya bernama IH, ND dan AA yang dibekuk di jalur lintas batas tradisional Indonesia Malaysia tepatnya di titik Patok 3 batas Indonesia – Malaysia merupakan kurir.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya menjelaskan kejadian sabu ini berawal dari pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga Negara Malaysia yang berada di Tawau Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau Malaysia hingga ke Bambangan Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

“Dalam proses pengiriman pelaku ND bertugas membawa paket ini dari Tawau Malaysia hingga sampai di Bambangan Sebatik Nunukan, kemudian pengiriman dilanjutkan oleh pelaku AA dari Nunukan yang rencana akan dibawa ke Palu dengan menaiki kapal Pelni tujuan Pare-Pare,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

Dia menjelaskan, barang haram itu jika dilihat sekilas tak tampak sebagai sabu-sabu. Namun berbentuk benda seolah-olah sembako yang disimpan dalam karung, saat dicek bagian atas diisi tepung dan minuman Milo.

“Untuk mengelabui petugas sabu ini dikemas dalam teh “Guan Yin Wang” dan dimasukkan didalam karung yang seolah-olah seperti barang bawaan seperti biasa. Jumlahnya ada 5 karung,” bebernya.

Para pelaku tidak mengetahui paket sabu tersebut diserahkan kepada siapa di Palu, pemiliknya hanya dapat diberitahukan oleh pelaku EZ setelah tiba di Palu. Dalam proses pengiriman narkotika tersebut ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelah narkotika tiba di Palu.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kaltara Temui Ban Gundul pada DAMRI, Minta Penggantian Segera

“Uang muka diberikan sebesar Rp 10 juta. Pertama petugas kita amankan ND sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia Malaysia tepatnya di titik Patok 3. Setelah pengembangan perkara, petugas  mengamankan dua pelaku lain yaitu IH dan AA,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *