benuanta.co.id, TARAKAN – Peraturan Daerah (Perda) terkait penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menjadi RSUD dr. H Jusuf SK, diminta segera oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Merespon hal tersebut, pihak RSUD mengaku belum terdapat pengusulan Perda terkait nama baru RSUD.
“Karena kan itu menyangkut beberapa Pasal di dalamnya, jadi hemat kami itu cukup dengan keputusan Gubernur saja kami rasa itu sudah kuat. Kalau pengusulan (Perda) sejauh ini belum ada,” ujar Wadir Umum RSUD Tarakan, Andre Junianto, P., S.Stp., M.H saat ditemui, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, terdapat SK Gubernur per 6 Desember 2021 tentang Perubahan Nama RSUD Tarakan menjadi RSUD dr. H Jusuf SK. Ditegaskannya bahwa revisi Perda ini sudah melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara berupa SK yang dikeluarkan di tahun 2021 lalu.
“Kami rasa tidak perlu diusulkan lagi karena hanya membahas terkait perubahan nama saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk aturan yang mengatur menyoal regulasi di RSUD dr. H Jusuf SK juga tidak diatur dalam perubahan nama tersebut. Terlebih, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Biro Hukum.
“Biro Hukum mengarahkan untuk dibuatkan surat keputusan saja, jadi tidak mendetail, karena hanya perubahan nama saja,” tuturnya.
Persoalan ini, dikatakan Andre sudah tak terlalu dibahas oleh Komisi IV DPRD Provinsi. Pada pertemuannya Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin, pihak DPRD hanya fokus pembahasan kepada pelayanan kesehatan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







