Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dishub Sulsel

benuanta.co.id, SULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel.

Dalam kasus rasuah ini, Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui Subdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan salah seorang oknum legislator sebagai tersangka.

“Iya betul (ada penetapan tersangka, red),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli melalui sambungan telepon, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut Kompol Fadli oknum Legislator tersebut merupakan wakil rakyat di salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII. Hanya saja Kompol Fadli enggan menyebutkan secara detail sosok legislator tersebut.

Mengingat kasus rasuah di lingkup Dishub Sulsel ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“DPRD Kabupaten. Nanti kita buka,” kata Fadli menandaskan.

Selain oknum legislator tersebut, polisi juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel berinisial I.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait  fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan di lingkup Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dengan modus mark-up.

Sehingga para tersangka dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam dugaan korupsi di lingkup Dinas Perhubungan Sulsel ini terdapat tiga kasus yang sedang bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Masing-masing dugaan korupsi pengadaan traffic light, dugaan gratifikasi pada kegiatan mutasi kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning serta dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Mamminasata.

Dari tiga kasus dugaan korupsi di  Dinas Perhubungan Sulsel itu, terdapat satu kasus yang  berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim koordinator supervisi dan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Koorsupgah KPK) yang kemudian diserahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.

Yakni kasus dugaan gratifikasi pada kegiataan mutasi kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning. Adapun penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Sulsel ini terjadi di masa kepemimpinan Kombes Pol Yudhiawan Wibisono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Di mana saat ini Yudhiawan Wibisono bertugas sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menapaki pangkat Brigjen Pol. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *