benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Sekolah Dasar (SD) Fangiono 1 Sebuku berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan. ES diduga melakukan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReg) dengan nominal mencapai Rp 209.086.733.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap ES.
“Sesuai yang dilaporkan yayasan dan telah beredar di media sosial, ES melanggar ketentuan yang ada , dan sudah masuk di Rana hukum, kita ikuti saja prosesnya,” kata Akhmad, Jumat (9/12/2022).
Kata Akhmad, pihaknya selalu memberikan pembinaan sesuai dengan petunjuk teknis, serta pemanfaatan BOSDa dan BOSReg, namun kembali lagi ke individu moralnya, namun tidak semuanya kepala sekolah seperti itu.
“Jika dia melakukan hal itu bearti moral kepala sekolah itu tidak baik, padahal kita sudah memberikan pembinaan, pembekalan, sosialisasi dan sangsi-sangsi tapi malah dilakukan,” jelasnya.
Apa yang sudah terjadi ini bisa dijadikan contoh, agar bisa introspeksi diri sendiri khususnya kepada sekolah, bagaimana mengolah dana tersebut sebaik-baiknya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan merasa kecolongan atas peristiwa tersebut karena tidak sesuai dengan harapan dan keinginan yang diinginkan. Apa yang sudah diberikan kepada mereka pembekalan namun tidak bisa dilaksanakan dengan baik, “kita merasa kecolongan diluar atas sepengetahuan kita, jika kita tau tidak akan terjadi seperti itu,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







