Disdik Nunukan Merasa Kecolongan Adanya Kepsek Korupsi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Sekolah Dasar (SD) Fangiono 1 Sebuku berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan. ES diduga melakukan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReg) dengan nominal mencapai Rp 209.086.733.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap ES.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Sebatik Naik, Imbas Tingginya Nilai Tukar Ringgit Malaysia

“Sesuai yang dilaporkan yayasan dan telah beredar di media sosial, ES melanggar ketentuan yang ada , dan sudah masuk di Rana hukum, kita ikuti saja prosesnya,”  kata Akhmad, Jumat (9/12/2022).

Kata Akhmad, pihaknya selalu memberikan pembinaan sesuai dengan petunjuk teknis, serta pemanfaatan BOSDa dan BOSReg, namun kembali lagi ke individu moralnya, namun tidak semuanya kepala sekolah seperti itu.

Baca Juga :  Kolaborasi BPBD dan PMI Tangani Bencana Banjir di Nunukan

“Jika dia melakukan hal itu bearti moral kepala sekolah itu tidak baik, padahal kita sudah memberikan pembinaan, pembekalan, sosialisasi dan sangsi-sangsi  tapi malah dilakukan,” jelasnya.

Apa yang sudah terjadi ini bisa dijadikan contoh, agar bisa introspeksi diri sendiri khususnya kepada sekolah, bagaimana mengolah dana tersebut sebaik-baiknya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan merasa kecolongan atas peristiwa tersebut karena tidak sesuai dengan harapan dan keinginan yang diinginkan. Apa yang sudah diberikan kepada mereka pembekalan namun tidak bisa dilaksanakan dengan baik, “kita merasa kecolongan diluar atas sepengetahuan kita, jika kita tau tidak akan terjadi seperti itu,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Polisi Awasi Ketersediaan Sembako di Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *