Kerap Berulah Kriminal, Pria Diduga ODGJ Diamankan di DSP3A Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Cukup meresahkan masyarakat akibat ulahnya, seorang pria berinisial OS yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, dan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Nunukan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Nunukan Parmedy, mengatakan OS sudah melakukan aksi di beberapa tempat di Nunukan, yang mana ia biasanya berkeliling meminta-minta uang.

Baca Juga :  Distransnaker Nunukan Musnahkan Arsip

“Dia membawa senjata tajam, itu sangat berbahaya jika dibiarkan,” kata Parmedy, kepada benuanta.co.id, Rabu, 23 November 2022.

Sedangkan uang hasil minta-minta tersebut diketahui juga digunakan OS untuk membeli lem. Tak hanya itu, lanjut Parmedy, ketika tidak mendapatkan uang OS juga melakukan pencurian di rumah warga atau toko jika ada kesempatan.

Menurut Parmedy, OS juga belum tentu masuk kategori ODGJ, sehingga dapat diproses hukum yang berlaku jika melakukan aksi kriminal sehingga tidak membuat resah warga.

Baca Juga :  Pasien Rujuk ke Luar Nunukan Diklaim Menurun

“Sementara kita amankan karena yang berhak menentukan dia ODGJ atau tidak adalah dokter spesialis jiwa. Karena setiap orang atau ODGJ  yang meresahkan harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk menyatakan dia betul-betul sakit atau tidak,” ujarnya.

“Kami mengindikasikan dia tidak ODGJ, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tidak ODGJ sehingga bisa diproses hukum dan tidak meresahkan lagi warga. Walaupun dia keluar dari RPTC kami yakin  dia akan tetap melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Awasi Ketersediaan Sembako di Nunukan

Hingga berita ini diterbitkan, identitas OS juga tidak diketahui. Namun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa OS merupakan deportasi dari Malaysia yang tidak diketahui harus dipulangkan ke mana. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *