benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 54 narapidana dari beragam kasus pidana dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Selasa, 15 November 2022.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan para narapidana yang telah dibebaskan tersebut terbagi dua kategori pembebasan bersyarat dan bebas murni. Pembebasan bersyarat yakni bagi narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang lebih dari 9 bulan.
Sementara untuk yang dinyatakan bebas murni yakni bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya sesuai dengan vonis yang dari Hakim.
“Untuk pembebasan kali ini, 50 orang itu pembebasan bersyarat sedangkan untuk 4 orang lainnya itu bebas murni,” ujar I Wayan Nurasta Wibawa kepada benuanta.co.id, Selasa (15/11/2022).
Dibeberkannya, para narapidana yang telah dinyatakan bebas tersebut terdiri dari 45 orang laki-laki dan sembilan orang wanita.
I Wayan Nurasta Wibawa, mengungkapkan adapun para narapidana yang dinyatakan bebas tersebut didominasi atas kasus narkotika, yakni sebanyak 52 orang. Sedangkan untuk dua orang lainnya merupakan kasus kriminal umum yakni kasus perlindungan anak.
“Dari 54 orang Napi tersebut, ada 11 orang di antarannya merupakan tahanan titipan dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sementara sisanya merupakan tahanan Nunukan,” ungkapnya.
Meksi ada pengurangan sebanyak 54 narapidana, Lapas Nunukan hingga saat ini masih dalam keadaan over kapasitas oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Berdasarkan data terakhir jumlah WBP, hunian Lapas Nunukan, dihuni oleh 2,242 orang dengan adanya pengurangan 54 orang, kini jumlah hunian yakni sebanyak 1.188 orang.
“Meski ada pengurangan Napi, tapi tetap masih over kapasitas, karena untuk jumlah maksimal tahanan kita itu seharusnya hanya 352 orang, tapi ini kita lihat sendiri jumlah tahanannya sudah sangat melebihi kapasitas” ungkapnya.
Bahkan, sebagain besar WBP Lapas Nunukan terjerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan berbagai peran mulai dari pengedar, kurir pengguna hingga bandar narkotika.
“Sebagai besar didominasi kasus narkotika, kalau untuk identitas para WBP sebagain besar KTP domisili Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







