benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan melalui petugas Pos Imigrasi Sei Lancang, Kecamatan Sebatik Nunukan kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan dua WNA asal Malaysia berhasil diamankan setelah petugas pos Sei Lancang, melakukan Pengawasan Keimigrasian di Pelabuhan Speed Sei Nyamuk untuk mengantisipasi keberadaan orang Asing yang masuk secara illegal ke Wilayah Indonesia.
“Dua WNA tersebut berhasil kita amankan pada Kamis, 10 November 2002,” ujar Washington kepada benuanta.co.id, Jumat (11/11/2022)
Adapun, dua WNA tersebut yakni Rose Binti Juma (56) alamat Taman Semarak Jalan Kuhara, Tawau, Sabah, Malaysia dan Azwan Bin Anwar (25) alamat Kampung Ranggau, Batu 9 Jalan Apas, Tawau, Sabah Malaysia.
Diungkapkannya, saat diamankan Rose mengaku masuk ke Indonesia pada hari Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 07.00 waktu Malaysia bersama Azwan dan dua WNI yakni Anisa dan Irma.
“Pengakuannya mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal yakni jalur ilegal Aji Kuning, Sebatik,” katanya.
Lalu, sekira Pukul 09.00, yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya menuju Pelabuhan Speed Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik untuk melanjutkan perjalanan ke Tarakan.
Washington mengatakan, dari pengakuan Rise, mereka mengaku baru pertama kali melakukan perjalanan masuk secara ilegal ke Wilayah Indonesia dikarenakan terburu-buru ingin pergi ke Berau untuk menikahkan keponakannya yakni Azwan dengan Irama pada Minggu, (13/11/2022) mendatang. Sementara itu, lanjut Washington pengakuan Azwan senada dengan apa yang disampaikan oleh Rose.
“Azwan ini mengatakan kalau Anisa yang merupakan WNI tersebut adalah ibu kandungnya, sedangkan Rose adalah tantenya dan Irma adalah calon istrinya,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Washington, yang bersangkutan mengaku terpaksa masuk secara ilegal ke Wilayah Indonesia karena paspornya hilang dan buru-buru lantaran akan melangsungkan pernikahan.
“Karena mereka masuk ke Indonesia secara ilegal dan merupakan WNA, saat ini keduanya sudah kita amankan sementara di ruang Detensi,” bebernya.
Keduanya dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







