benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan telah membuat peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pengolahan sampai, namun hingga saat ini belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan Freddy, mengatakan padahal di dalam Perda itu telah diatur semuanya mulai dari pengurangan sampah , penanganan hingga sangsi juga ada diatur, namun penyerapan yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Dalam perda itu sudah diatur jam-jam tertentu untuk membuang sampah, yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00 Wita, jika lewat dari yang sudah ditentukan maka akan dilakukan sanksi baik sosial maupun pidana,” kata Freddy, Senin (17/10/2022).
Dia tekankan tidak boleh membuang sampah pada siang hari, karena sesuai dengan proses pengangkutan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hingga saat ini, jika dilihat masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar tempat yang sudah disiapkan.
“Kami melihat masih banyak masyarakat tidak membuang sampah yang benar pada tempatnya, entah itu di lempar atau hanya disimpan di sekitarnya tapi tidak di dalam sampah,” jelasnya.
Jika perda tersebut diterapkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, karena secara jelas sudah diatur. Jika melanggar sangsinya bisa hukuman kurungan selama tiga bulan, sedangkan denda Rp 50 juta. Kata Freddy, pihaknya hingga saat ini pihaknya belum menerapkan sangsi tersebut. Walaupun begitu dia berharap agar masyarakat juga mengetahui dalam penanganan sampah, tanggung jawab sampah bukan hanya pemerintah saja tapi bersama.
Terpisah, ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, mengatakan, aturan yang sudah di buat itu harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, atau di sosialisasikan, sehingga masyarakat paham, agar tidak lagi membuang sampah sembarang.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







