benuanta.co.id, NUNUKAN – Tidak semua kasus berakhir di meja hijau dalam penanganan perkara pidana ringan, Polres Nunukan mencatat setidaknya terdapat 6 perkara selama tahun 2022 yang ditangani oleh Satuan Reskrim yang kasusnya dihentikan lantaran adanya penerapan Restorative Justice (RJ).
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan penyelesaian perkara ringan tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Untuk perkara yang kita tangani dan diselesaikan secara Restorative Justice ada sebanyak 6 perkara, untuk jenis perkaranya seperti pencurian ringan, penganiaayaan ringan dan fitnah dan ITE,” ujar Ricky Hadiyanto kepada benunta.co.id.
Dalam pelaksanaannya, Ricky mengatakan ada beberapa pertimbangan seperti kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, lalu status pelaku masih anak di bawah umur dan status masih pelajar.
Dijelaskan Ricky, untuk rincian perkara yang telah diselesaikan secara Restorative Justice tersebut yakni 3 perkara di tangani oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nunukan, 2 perkara ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satuan Reskrim Polres Nunukan dan 1 perkara ditangani oleh unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Perkara yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice itu hanya untuk perkara ringan, itu juga ada beberapa hal yang bisa jadikan pertimbangan,” ungkapnya.
Ricky mengungkapkan, salah satu perkara yang diselesaikan oleh Polres Nunukan secara Restorative Justice yakni kasus pencurian.
Salah satunya, kasus tersebut yakni seorang anak sekolah yang berbelanja di warung dekat sekolahnya, lalu Hp miliknya hilang, karena anak tersebut menduga hp miliknya tertinggal di warung tersebut, sehingga kembali ke warung tersebut untuk mencarinya namun pemilik warung mengatakan tidak melihat hp tersebut, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian bahwa Ia kehilangan hp.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata hp korban diambil oleh anak pemilik warung tersebut yang juga ternyata teman sekolah korban,” bebernya.
Sehingga saat keluarga korban dan keluarga pelaku dipertemukan, keduanya sepakat untuk damai lantaran mengingat pelaku yang masih pelajar. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







