111.839 Berkas Paspor dan PLB Dibakar Imigrasi Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 111.839 Berkas Paspor dan Pas Lintas Batas (PLB) Arsip Substantif berupa permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia dari tahun 2012 hingga 2016 di musnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor Imigrasi Nunukan, Rabu (31/8).

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor : B-KN.00.03/157/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga :  3 Unit Rumah Guru SDN 10 Pelaju Sembakung Ludes Terbakar

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan, tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. “Dan Arsip yang kami musnahkan ini telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,” kata Washington.

Sedangkan arsip yang dimusnahkan terdiri dari Berkas Permohonan DPRI, Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor), berkas Permohonan Pas Lintas Batas (PLB) dan PLB, dengan total keseluruhan berkas yang dimusnahkan adalah 111.839 Berkas.

Baca Juga :  27 Warga Desa Sungai Pancang Terima BLT Triwulan I Sebesar Rp 450 Ribu per Orang

Pemusnahan berkas tersebut dilakukan dengan cara membakar arsip-arsip tersebut. Adapun berkas yang dimusnahkan terdiri dari berkas permohonan Dokumen Perjalanan RI (DPRI) tahun 2012 hingga 2016 sebanyak 94.506 berkas, berkas Surat Perjalanan RI (SPRI/Paspor) Tahun 2012 hingga 2016 sebanyak 3.172 berkas, berkas permohonan Pas Lintas Batas Tahun 2015 hingga 2016 sebanyak 7.534 berkas, dan berkas Pas Lintas Batas (PLB) tahun 2015 hingga 2016 sebanyak 6.627 berkas.

Pemusnahan Arsip dapat mengurangi volume arsip yang ada, dan dapat memberikan ruang untuk penyimpanan arsip yang baru. “Karena terbatasnya ruang arsip yang ada, diharapkan kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan ruang arsip dokumen-dokumen terbaru” jelasnya.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bakal Lakukan Seleksi Calon Paskibraka melalui Test CAT

Washington juga menyampaikan Pemusnahan ini bertujuan agar Arsip yang berada di Imigrasi Nunukan lebih efisien lagi dan dapat menampung arsip yang akan datang, mengingat juga saat ini berkas Permohonan telah diarsipkan secara Digital.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *