benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak lima orang tersangka dihadirkan dalam pengungkapan peredaran narkoba di Press Release Polres Nunukan, dengan total barang bukti sebanyak 109,3 gram, Jumat 26 Agustus 2022.
Dalam Release pengungkapan sabu di Polres Nunukan juga dihadiri oleh secara langsung Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, Kasat Resnarkoba Nunukan, IPTU Ibnu Robbani, KBO Resnarkoba IPDA Untung Darmo, Kanit idik I Satresnarkoba IPDA Disco Barasa, dan Pa Kum Satgas Pamtas Manuntung IPDA Joedika
Kelima orang itu satu di antaranya adalah perempuan diketahui bernama Kartini, sedangkan empat lainnya laki-laki Yunus, Muslimin, Lutfi dan Adnan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan akan terus berusaha untuk memberantas narkoba, mengingat wilayah perbatasan sering kali dijadikan tempat perlintasan Narkoba dari Malaysia.
“Peredaran narkoba di Nunukan sering kali terjadi dan tidak henti-hentinya dilakukan penangkapan oleh personel kami, dan bekerja sama dengan instansi terkait. Terbukti Resnarkoba dalam waktu sehari, tepatnya Kamis (25/8) telah mengungkap 5 kasus narkoba,” kata Ricky.
Sedangkan untuk untuk kronologinya, kejadian pada hari Kamis kemarin, di Jalan Ahmad Yani, RT 05 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, yang saat itu mengamankan satu orang tersangka yakni Muslimin dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus dan pipet ukur kecil.
“Sabu itu dia beli dari warga negara Malaysia di sungai Melayu, sedangkan barang dikonsumsi oleh MN seharga Rp 250 ribu,” kata Ricky,
Kasus yang kedua, AN diamankan di jalan Bayangkara, RT 09 Desa Tanjung Harapan, kecamatan Sebatik Timur, saat itu AN memesan sabu dengan cara menelpon ke HN (DPO) warga Negara Malaysia. Sehingga diantar sebanyak 2 bungkus plastik ukuran besar.
Setelah menerima 2 bungkus itu, AN memecah menjadi 40 bungkus ukuran kecil dengan ukuran berbeda, sebanyak 40 bungkus sabu itu dia jual sebanyak 4 Bungku.
Lanjut dia, AN memberikan sabu kepada salah satu masyarakat yakni LF karena telah memperbaiki perahu AN. “Jadi keduanya kita amankan terkait pengembangan dari AN,” jelasnya.
Sekira pukul 16.45 wita, YS diamankan karena membawa 12 bungkus kecil warna transparan, yang saat itu diselip di tali pinggang sebanyak 2 bungkus dan 10 bungkus lainnya disimpan di saku celana bagian belakang.
YS mendapatkan sabu itu dari seorang wanita yakni KN, yang juga ikut diamankan sekira pukul 17.00 wita, di rumahnya jalan Pangkalan posal RT 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Saat itu ditemukan 10 bungkus sabu dengan ukuran yang berbeda yang disimpan dalam mainan bola plastik kecil.
“Sabu itu dia dapat dari DPO berinisial D yang sudah kita amankan di Jalan Dewi Sartika, RT 04, Sungai Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan, sedangkan sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan bersinergi dengan Satgas Pamtas 621 Manuntung.
“Rata-rata mereka ini adalah pengedar, kasus ini berkaitan setelah kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat satu juncto 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







