benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp130.153.178.610 Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltara. Khusus Pemkab Nunukan mendapatkan DBH Rp22.241.479.135.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Nunukan Drs. Syafarudin, mengatakan bagi hasil ini merupakan salah satu wujud kerja keras daerah untuk memaksimalkan potensi perolehan pajak dari wajib pajak.
BKAD Provinsi Kaltara, gelar Rekonsiliasi Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah se-Kaltara yang dipusatkan di Kabupaten Nunukan pada (25/8/2022), di semester 1 Tahun 2022, menurut Syafarudin pertemuan itu dapat meningkatkan koordinasi, menjadi forum bertukar informasi dan diskusi terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi masing-masing daerah.
“Ini juga dapat memperjelas mekanisme dan pembagian dana bagi hasil dari pajak daerah yang diperoleh, untuk melakukan evaluasi pemungutan pajak dan retribusi daerah agar maksimal dalam menggali potensi pajak yang ada di daerah,” kata Syafarudin, Jumat (26/8/2022).
Setiap daerah cara pengelolaan pajak dan retribusi yang tidak selalu sama, maka menurutnya dengan adanya pertemuan ini, dapat kesempatan dan peluang yang baik untuk mendapatkan informasi dan tips dari wilayah lain. “Kita manfaatkan untuk saling bertukar informasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







