benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan RW (26), yang diduga sebagai pengedar dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan, sebelumnya Satreskoba berhasil mengamankan ABR (40) di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
Personel Satreskoba kemudian langsung melakukan pengembangan atas keterangan dari ABR yang mengatakan bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang pria bernama RW, diketahui RW beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Manurung.
“Di hari yang sama juga, personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RW di rumahnya,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (26/8/2022).
Dari hasil penggeladahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 6 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang disimpan di dalam kamar terlapor dengan total berat 3,71 gram.
“Untuk rinciannya, 2 bungkus plastik disimpan di dalam lemari baju, untuk 4 bungkus lainnya terletak di atas lantai kamar,” bebernya.
Siswati mengungkapan, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada RW diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria atas nama J yang beralamatkan di Jalan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
“Sabu tersebut dibeli RW dari J seharga Rp 2,5 Juta,” katanya.
Sementara itu, J telah dilakukan pencarian namun hingga saat ini belum ditemukan, diduga J telah melarikan diri, sehingga telah dimasukkan ke dalam DPO.
“RW dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







