Polsek Lumbis Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Tanjung Hilir

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian. Usai Polsek Nunukan melakukan pembongkaran dua area sabung ayam di persemaian, kini Polsek Lumbis melakukan pembubaran dan pembongkaran lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi mengatakan personel gabungan berhasil melakukan pembubaran dan pembongkaran lokasi yang diduga selama ini sebagai arena perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Hilir, Kecamatan Lumbis.

“Lokasi yang kami bongkar ini diduga selama ini sebagai tempat atau arena perjudian sabung ayam, kita bongkar dan bakar arena tersebut,” ujar Dony kepada benuanta.co.id, Senin (22/8/2022)

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Dony mengungkapkan, tindakan pembongkaran dan pembakaran arena perjudian sebagai langkah tegas yang dilakukan sebagaimana dengan perintah pimpinan tertinggi Polri terkait larangan perjudian jenis apapun khususnya di wilayah hukum Polsek Lumbis.

“Kita melakukan pembongkaran dengan personel gabungan dari Koramil Lumbis, Satgas Pamtas Batalyon 621 Manuntung, Bais dan SGI wilayah Lumbis, Pemerintah Desa Mansalong dan Tokoh masyarakat ikut juga membantu,” katanya.

Selain melakukan pembongkaran, Dony mengatakan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta membagikan dan menempelkan selebaran tentang himbauan larangan untuk melakukan segala bentuk jenis perjudian baik judi online ataupun sabung ayam.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan

“Kita berikan sosialisasi kepada masyarakat, aturannya kita sampaikan juga kalau perjudian melanggar pasal 303 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Dengan adanya pembongkaran arena perjudian dan dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat, Dony berharap hal tersebut mendapatkan perhatian khusus masyarakat.

Selain itu, Ia juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya kegiatan perjudian bisa melaporkan kepada Polsek Lumbis.

Baca Juga :  Wisata Sebatik Diserbu Pengunjung Selama Libur Lebaran

“Kita berharap ada kerja sama dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kita jika mengetahui dan melihat adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun,” Harapnya.

Meski sudah melakukan pembongkaran dan pembakaran, personel Polsek Lumbis akan terus melakukan monitoring untuk memastikan para pelaku perjudian tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut atau mencari tempat untuk arena baru.

“Kita akan monitoring dan lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, supaya kalau ke depannya melihat ada praktik perjudian bisa langsung melaporkan ke kita,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *