Masuk Ilegal Tanpa Sertifikasi Kesehatan, 3.803 Kg Daging Dimusnahkan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan melakukan pemusnahan pada ribuan kilogram daging ilegal merek Allana dan beberapa barang ilegal lainnya dari Tawau, Malaysia dengan cara di bakar pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022. Penggalangan masuknya barang ilegal media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau-Malaysia ke Sebatik-Indonesia berkat adanya sinergitas antar instansi yang ada di perbatasan.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Tahap l Tahun 2026 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Cair

“Tentunya kami tidak dapat berdiri sendiri ini semua atas kerja sama dan sinergitas antar instansi terkait,” ujar Alfian kepada benuanta.co.id, Kamis (4/8/2022).

Dijelaskannya, rincian barang yang dimusnahkan di antaranya yakni 3.803 kilogram daging kerbau beku merek Allana, 12 kilogram daging burger, 916,5 kilogram sosis ayam, 24 kilogram daging sapi beku merek Taylor Preston, 200 kilogram sayap ayam, 72,90 kilogram nugget ayam 10 kotak bakso ayam dan  bakso daging sebanyak 20 kotak.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Tidak hanya itu, Balai Karantina Pertanian juga memusnahkan 26 batang bibit kelapa sawit, kentang 10 kotak, sayur sawi 2 kotak dan wartel 20 kotak.

“Kita lakukan pemusnahan karena barang ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asalnya,” katanya.

Selain itu, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di wilayah Nunukan tentu saja ini melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :  DLH Nunukan Siapkan Jadwal Pengangkutan Sampah Dua Kali Sehari saat Lebaran

Untuk penindakan dan pemusnahan barang ilegal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 Karantina Hewan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238 tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), penggolongan dan jenis media pembawa.

“Tentu saja hal ini harus kita tindak dan cegah agar tidak masuk ke Wilayah Indonesia khususnya kita yang ada di wilayah perbatasan ini,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *